Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang penjualan minuman alkohol (minol) berkadar di atas 5 persen di minimarket dan pengecer. Namun berlaku pengecualian bagi pedagang yang biasa menjajakan bir khusus di Pantai Sanur dan Pantai Kuta, Bali.
Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel membantah ini merupakan pengecualian pelaksanaan aturan tersebut. Pasalnya, per 16 April 2015, penjualan bir di minimarket dan pengecer dilarang beredar.
"Tidak ada pengecualian, 16 April ini enggak boleh jual di minimarket dan pengecer. Tapi hanya untuk orang asing di Indonesia, kita atur pelayanannya. Tidak akan ada Peraturan Mendag lagi, tapi hanya Petunjuk Teknis (Juknis) saja," tegas dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Juknis tersebut, kata Rachmat, akan mengatur penjualan minuman keras berkadar alkohol di atas 5 persen hanya untuk daerah pariwisata, Bali khususnya pedagang di Pantai Sanur dan Pantai Kuta.
"Masukan daripada pedagang di Bali, yakni pedagang yang menjual minol di daerah pariwisata seperti Sanur dan Kuta. Ini kita atur, lebih kepada konsumsi orang asing. Kita lagi menyiapkan bagaimana sistemnya," jelas dia.
Syaratnya, sambung dia, pedagang harus tergabung dalam sebuah koperasi. Koperasi ini nantinya akan mengontrol atau melakukan pengawasan terhadap penjualan bir tersebut. Itu artinya, para pedagang di Sanur dan Kuta harus membentuk sebuah koperasi.
"Idenya supaya bikin semacam koperasi yang mengontrol anggotanya yang jualan minol. Enggak boleh dijual ke mana-mana, kita akan atur box-box ini dan enggak boleh di bawah 21 tahun. Pengawasannya enggak sulit kok, semua sudah berkomitmen dan saya percaya sama mereka," terangnya.
Terkait apakah pengecualian ini diberlakukan pula untuk daerah wisata lain, Mendag belum bisa mematikannya. "Kita lihat lagi nanti, tapi saya bicara cuma di Bali. Karena itu kan di pantai. Untuk pedagang di pantau yang melakukan pekerjaan itu," tukas Rachmat. (Fik/Ndw)
Pedagang di Sanur & Kuta Bali Masih Boleh Jual Bir
Kemendag resmi melarang penjualan minuman alkohol berkadar di atas 5 persen di minimarket dan pengecer, kecuali di tempat wisata.
diperbarui 13 Apr 2015, 13:25 WIBDiterbitkan 13 Apr 2015, 13:25 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
5 Fakta Firli Bahuri Batal Penuhi Panggilan Pemeriksaan terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Polda Banten Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Pasca-Pilkada
Rendang Lokan, Kuliner Khas Pesisir Selatan yang Unik dan Lezat Bergizi
Gelar Latihan Perdana, Timnas Indonesia Mantapkan Fisik Jelang Piala AFF 2024
VIDEO: 4 Orang Salah TPS, KPU Tangsel Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
PLN Bakal Wujudkan Kapasitas Listrik 100 GW di Era Prabowo, Caranya?
Peneliti Ungkap Ada Lumba-Lumba Paling Kesepian di Dunia, Dia 'Ngobrol' Sendiri
Sara Rahayu Raih Penghargaan Anugerah Dangdut Indonesia 2024, Akui Makin Termotivasi untuk Berkarya
Komite Sastra Dewan Kesenian Jakarta Gelar JILF 2024 Sekaligus Promosikan Keberlanjutan Lingkungan
Tips Glow Up: Panduan Lengkap Transformasi Diri yang Menyeluruh
Cara Mengecilkan Paha dan Betis: Panduan Lengkap untuk Hasil Optimal
ADRO Tetapkan Pembagian Dividen Rp 1.358 per Saham