Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang penjualan minuman alkohol (minol) berkadar di atas 5 persen di minimarket dan pengecer. Namun berlaku pengecualian bagi pedagang yang biasa menjajakan bir khusus di Pantai Sanur dan Pantai Kuta, Bali.
Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel membantah ini merupakan pengecualian pelaksanaan aturan tersebut. Pasalnya, per 16 April 2015, penjualan bir di minimarket dan pengecer dilarang beredar.
"Tidak ada pengecualian, 16 April ini enggak boleh jual di minimarket dan pengecer. Tapi hanya untuk orang asing di Indonesia, kita atur pelayanannya. Tidak akan ada Peraturan Mendag lagi, tapi hanya Petunjuk Teknis (Juknis) saja," tegas dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Juknis tersebut, kata Rachmat, akan mengatur penjualan minuman keras berkadar alkohol di atas 5 persen hanya untuk daerah pariwisata, Bali khususnya pedagang di Pantai Sanur dan Pantai Kuta.
"Masukan daripada pedagang di Bali, yakni pedagang yang menjual minol di daerah pariwisata seperti Sanur dan Kuta. Ini kita atur, lebih kepada konsumsi orang asing. Kita lagi menyiapkan bagaimana sistemnya," jelas dia.
Syaratnya, sambung dia, pedagang harus tergabung dalam sebuah koperasi. Koperasi ini nantinya akan mengontrol atau melakukan pengawasan terhadap penjualan bir tersebut. Itu artinya, para pedagang di Sanur dan Kuta harus membentuk sebuah koperasi.
"Idenya supaya bikin semacam koperasi yang mengontrol anggotanya yang jualan minol. Enggak boleh dijual ke mana-mana, kita akan atur box-box ini dan enggak boleh di bawah 21 tahun. Pengawasannya enggak sulit kok, semua sudah berkomitmen dan saya percaya sama mereka," terangnya.
Terkait apakah pengecualian ini diberlakukan pula untuk daerah wisata lain, Mendag belum bisa mematikannya. "Kita lihat lagi nanti, tapi saya bicara cuma di Bali. Karena itu kan di pantai. Untuk pedagang di pantau yang melakukan pekerjaan itu," tukas Rachmat. (Fik/Ndw)
Pedagang di Sanur & Kuta Bali Masih Boleh Jual Bir
Kemendag resmi melarang penjualan minuman alkohol berkadar di atas 5 persen di minimarket dan pengecer, kecuali di tempat wisata.
Diperbarui 13 Apr 2015, 13:25 WIBDiterbitkan 13 Apr 2015, 13:25 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Beri Angin Segar Pengemudi Ojol Jelang Lebaran, THR Segera Cair?
BEI Targetkan Transaksi SPPA Capai Rp 200 Triliun di 2025
Nama-nama Al-Quran dan Makna Mendalam di Baliknya
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3: Pesantren Editon, di Indosiar, Senin 10 Maret, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
BKN Minta Kementerian dan Lembaga Beri Penjelasan Pengunduran Pengangkatan CASN 2024
Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Siap-Siap Berlebaran Serentak
Momen Frustrasi Donne Maula Tenaga Nonton MU di Pesawat, Sekuat Tenaga Nahan Teriak
Iran, Rusia, dan China Bakal Gelar Latihan Militer Gabungan, Kapal Perang dan Armada Tempur Dikerahkan
Honda Luncurkan SUV Listrik S7 di Tiongkok, Harganya Rp 500 Jutaan
Manfaat Mengonsumsi Kacang Mete dalam Menurunkan Kolesterol Jahat
Bestie Seru! 2 Potret Keanu, Lula Lahfah, hingga Awkarin Tampil Kompak Berambut Merah di Melbourne
Tak Semua Listrik Kena Pajak di DKI Jakarta, Ini Ketentuannya