SKK Migas Terjerat Kasus Pencucian Uang, Ini Reaksi Menko Sofyan

Pemerintah menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Mei 2015, 20:26 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2015, 20:26 WIB
Bareskrim ‘Acak-acak’ Kantor SKK Migas
Penyelidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor SKK Migas, Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan SKK Migas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - SKK Migas terseret kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Pemerintah pun menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengaku tidak mengetahui secara persis tentang duduk perkara tindakan pidana itu.

"Saya nggak tahu duduk perkaranya apa. Bahwa TPPI mendapatkan alokasi kondensat dari yang harusnya membayar ke kas negara tapi tidak disetorkan. Apakah ada pelanggaran atau tidak biar kepolisian menangani," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Sofyan menegaskan, TPPI seharusnya membayarkan hasil penjualan kondensat yang seharusnya menjadi hak negara. Akibat hal ini, negara mengalami kerugian sekira Rp 2 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak sebelumnya mengungkapkan, pelanggaran terjadi pada 2009 saat SKK Migas masih bernama BP Migas.

Pada saat penunjukan perusahaan penjual kondesat, BP Migas diduga tak membentuk tim seleksi bagi perusahaan yang memenangkan tender.

"Pembentukan penunjukan tim penjual dalam PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara oleh BP Migas, itu tidak ada. Kita lihat nanti struktur organisasi lalu, SOP. Seharusnya kalau pembentukan tim ini siapa nih yang seharusnya menunjuk," ungkap Victor.

Kemudian, BP Migas juga tidak menerbitkan berita acara penelitian dan penilaian terhadap dokumen penawaran yang ditunjuk untuk menjual kondensat. Dalam hal ini, PT TPPI yang telah ditunjuk sebagai perusahaan yang berhak menjual kondensat.

"Hal ini PT TPPI merupakan hasil kajian tim penunjuk penjual, jadi belum ada penilaian itu. Kok tahu-tahu sudah ditunjuk," ucap Victor.

Ia menambahkan, Deputi Finansial, Ekonomi, dan Pemasaran BP Migas pada saat itu diduga tidak melaksanakan sesuai prosedur sehingga melakukan penunjukan langsung kepada PT TPPI sebagai penjual kondensat. Penunjukan langsung ini diduga tidak sesuai aturan.

Victor menjelaskan dari hasil penyidikan polisi, terungkap pada 3 Mei 2009 ditemukan adanya pelanggaran lain berupa tak adanya kontrak kerja terkait pengiriman kondensat Bagian Negara yang diduga dilakukan PT TPPI. Sehingga pada akhir Maret 2010 ditemukan adanya kerugian negara sebesar US$ 160 juta.

"Nggak ada kontraknya. Posisi piutang pemerintah kepada TPPI pada penjualan kondensat bagian negara sampai dgn akhir maret 2010 sebesar $ 160 juta, sehingga dapat berpotensi kerugian negara," tutur Victor.

Meski telah ditemukan adanya kerugian negara saat penjualan kondensat selama kurun waktu 2009 hingga 2011, Victor mengatakan PT TPPI terus mengulanginya hingga kerugian negara atas proyek tersebut membengkak.

"Sudah ada kerugian negara, tidak dihentikan ini (penjualan kondensat) PT TPPI ini, berlanjut terus. Sehingga kerugian negara membengkak," tambahnya.

Victor juga menyatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kantor SKK Migas. Penetapan itu sudah dilakukan sejak penyidikan itu dimulai.

"Sejak SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), sudah ada tersangkanya," ucap Victor. (Fik/Nrm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya