BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Perusahaan Daftarkan Pekerjanya

Jika perusahaan secara sengaja mangkir tidak mendaftarkan pekerjanya, akan ada sanksi yang nanti diberikan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 11 Mei 2015, 11:00 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2015, 11:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendorong perusahaan-perusahaan di tanah air untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BPJS.

Direktur Utama  BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya memastikan akan gencar melakukan sosialisasi, salah satunya dengan melayangkan surat pemberitahuan.

"Mulai 1 Juli 2015 BPJS akan melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan, tentu melalui tahapan. Bagi yang belum (jadi anggota) akan kami kirim surat supaya mendaftar BPJS Ketenagakerjaan," kata dia seperti ditulis di Jakarta, Senin (11/5/2015).

Namun jika perusahaan secara sengaja mangkir tidak mendaftarkan pekerjanya, dia menegaskan akan ada sanksi yang nanti diberikan.

"Perusahaan yang sengaja tidak mendaftarkan tentu akan ada sanksi lanjut, jika setelah diperiksa ternyata sengaja," ujar dia.

Di sisi lain, saat ini pemerintah tengah menggodok program iuran jaminan pensiun. Secara khusus BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan iuran pensiun sebesar 8 persen dari total gaji. Di mana, 5 persen dibayarkan pemberi kerja dan 3 persen untuk pekerja.

Memang, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai besaran tarikan tersebut. Namun Elvyn menyebutkan pungutan 8 persen mempertimbangkan tiga aspek.

Pertama, pertimbangan aspek kelanjutan institusi. Kedua standar internasional ILO. Ketiga kemampuan iuran masyarakat. "Masih finalisasi satu putaran minggu depan, di ratas, nanti akan diputuskan akhir bulan," kata dia.

Imbas ke Pasar Modal

Analis PT Investa Saran Mandiri Hans Kwee mengatakan, pelaku pasar sedang menaruh perhatian pada kebijakan jaminan pensiun ini. Lantaran, angka 8 persen terhitung angka yang cukup besar.

"Kalau menderita kerugian, tentu pengusaha akan berhitung, kira-kira bagaimana di BPJS. Beberapa perusahaan berat, apalagi melihat pertumbuhan ekonomi, kinerja emiten," katanya kepada Liputan6.com.

Namun, dia menuturkan saat ini hal tersebut belum berpengaruh pada pasar. Apalagi, BPJS Ketenagakerjaan juga menaruh investasi di pasar modal.

"Tapi mereka BPJS  ke pasar modal yang menopang indeks juga. Pasar belum akan terlalu khawatir," ujar Hans.

Berdasarkan data yang diterima, BPJS Ketenagakerjaan menaruh investasinya ke instrumen saham sebesar Rp 27,63 triliun pada kuartal I 2014. Angka tersebut meningkat menjadi Rp 37,82 triliun pada kuartal I 2015.

Dari Investasi tersebut, hasil yang diterima pada kuartal I 2014 sebesar Rp 1,48 triliun. Pada kuartal I 2015 meningkat jadi Rp 1,58 triliun.(Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya