Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memiliki trik sendiri untuk mengundang investor sektor migas masuk ke Indonesia.
Caranya, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengungkapkan, antara lain dengan membebaskan sektor ini dari pengenaan bea keluar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Untuk mengundang investor insentif apa yang diberikan. Saya pikir jika ada disinsentif, seperti PPN, kena bea keluar, saya pikir untuk menarik (investor) maka disinsentif dihilangkan saja," kata dia saat menghadiri The 39 Th IPA Convention & Exhibition, di Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Amien menuturkan, insentif lain yang bisa diberikan kepada para investor adalah kemudahan perizinan. Di mana ini memberikan kepastian para investor akan lebih mudah menjalankan bisnisnya.
Menteri ESDM Sudirman Said pada acara yang sama mengaku telah melimpahkan perizinan migas kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai bagian dari program Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Lebih lanjut dia memastikan, instansinya akan terus memangkas perizinan di sektor migas dari 104 perizinan pada akhir 2014 menjadi 52, dan kini tersisa 42 perizinan saja.
"Kita serahkan kepada BKPM, meskipun ada yang harus kembali ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Dirjen migas," tutup dia. (Pew/Nrm)
Jurus SKK Migas Tarik Minat Investor
Kementerian ESDM memastikan akan terus memangkas perizinan di sektor migas.
diperbarui 21 Mei 2015, 16:25 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 16:25 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kesan Berkendara Hyundai Creta dari Jakarta ke Lampung
Rekomendasi Destinasi Wisata Alam di Aceh
China Blacklist Calvin Klein dan Tommy Hilfiger, Balas Dendam Tarif Impor Trump?
3 Resep Ayam Madu Korea yang Jadi Menu Favorit Keluarga
Deretan Kripto Paling Laris sepanjang Januari 2025
IDX BUMN Anjlok 15,12% pada 2024, Bagaimana Prospek Saham BUMN di 2025?
8 Februari 1974: Tiga Astronaut AS Pulang ke Bumi, Pecahkan Rekor Terlama di Luar Angkasa Selama 85 Hari
Hasil Piala FA Manchester United vs Leicester City: Comeback di Babak Kedua, Setan Merah Benamkan The Foxes
UAH Bagikan Kalimat Doa Istimewa, jika Dibaca Semua Permintaan Akan Dikabulkan
Nyadran, Harmonisasi Sosial dalam Tradisi Ziarah Leluhur
Tanggapan Polri Soal Tata Tertib DPR
3 Cara Pengucapan Takbiratul Ihram dan Gerakannya yang Benar, Dijelaskan UAH