Jurus SKK Migas Tarik Minat Investor

Kementerian ESDM memastikan akan terus memangkas perizinan di sektor migas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Mei 2015, 16:25 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2015, 16:25 WIB
SKK Migas
Foto: Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memiliki trik sendiri untuk mengundang investor sektor migas masuk ke Indonesia.

Caranya, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengungkapkan, antara lain dengan membebaskan sektor ini dari pengenaan bea keluar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Untuk mengundang investor insentif apa yang diberikan. Saya pikir jika ada disinsentif, seperti PPN, kena bea keluar, saya pikir untuk menarik (investor) maka disinsentif dihilangkan saja," kata dia saat menghadiri The 39 Th IPA Convention & Exhibition, di Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Amien menuturkan, insentif lain yang bisa diberikan kepada para investor adalah kemudahan perizinan. Di mana ini memberikan kepastian para investor akan lebih mudah menjalankan bisnisnya.

Menteri ESDM Sudirman Said pada acara yang sama mengaku telah melimpahkan perizinan migas kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai bagian dari program Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Lebih lanjut dia memastikan, instansinya akan terus memangkas perizinan di sektor migas dari 104 perizinan pada akhir 2014 menjadi 52, dan kini tersisa 42 perizinan saja.

"Kita serahkan kepada BKPM, meskipun  ada yang harus kembali ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Dirjen migas," tutup dia. (Pew/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya