KPK Temukan 13 Titik Kerentanan Korupsi di Sektor Migas

Kerentanan praktik korupsi di sektor migas juga terjadi untuk perjanjian kontrak kerja sama, proses persetujuan POD, hingga eksplorasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Mei 2015, 18:56 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2015, 18:56 WIB
Semester I 2014 Realisasi Produksi Minyak Nasional 796,5 MBOPD
Salah satu anjungan PAPA, Flowstation Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) yang ada di lepas pantai Karawang, Jabar, (28/7/2014). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 13 titik proses bisnis pada sektor minyak dan gas (migas) yang rentan terjadi praktik korupsi. Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki mengatakan, kerentanan terjadi praktik korupsi terdapat dalam tahap eksplorasi pada penetapan wilayah potensi migas.

Pada penetapan tersebut jika tidak ada uang maka perusahaan yang akan melakukan eksplorasi tidak mendapat tempat yang memilki kandungan migas baik.

"Ada 13 titik bisnis yang berpotensi korupsi. Pada penetapan wilayah kerja begitu rawan, karena tidak ada uang tidak dapat wilayah bagus," kata Taufiq, saat menghadiri  The 39 Th IPA Convention & Exebition, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Ia melanjutkan, kerentanan praktik korupsi juga terjadi pada perjanjian kontrak kerja sama, proses persetujuan Plan Of Development (POD), rencana Kerja Anggaran (Work Plan and Budget/ WP& B) hingga pengawasan ekplorasi. Tak hanya itu proses perizinan juga harus banyak ditempuh.

"Perizinan tidak kurang 200 izin. Map mungkin bawanya pakai kontainer," kata Taufiq.

Selain itu, kerentanan terjadi pada pengendalian aset Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), pengendalian cost recovery, pengawasan produsi dan pengembangan. "Terus pada perhitungan data lifting produksi dan penjualan minyak bagian negara," ujar Taufiq. (Pew/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya