Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) masih menunggu izin Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bisa meluncurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis baru Pertalite.
Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto memastikan pengurusan izin ini sudah dilakukan dan tinggal menunggu hasil keputusannya. "Kita mengurus perizinan yang ada di Kementerian ESDM," kata Dwi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Seusai izin penyaluran Pertalite keluar dari Ditjen Migas, barulah Pertamina menggelar sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh pemangku kepentingan. Langkah terakhir Pertalite baru bisa meluncur di pasaran.
"Setelah nanti izin selesai, segera sosialisasi. Kini tinggal memonitor uji di lapangan untuk kendaraan yang dipantau bagaimana perkembangannya," lanjut dia.
Baca Juga
Pertamina, dikatakan tidak ingin tergesa-gesa saat meluncurkan produk baru BBM tersebut. Itu mengingat BBM merupakan produk mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Advertisement
Dwi memperkirakan perizinan paling lama keluar pada Juni ini. " Ya lama memang, kan untuk masyarakat banyak. nanti kalau membuat rugi kan susah. Kita harus meyakinkan semua orang, lebih baik pelan tapi pasti dan abadi," pungkas Dwi.
Produk baru bahan bakar minyak (BBM) pertalite sebelumnya dikatakan telah lolos uji standar dan mutu yang memenuhi Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi nomor 313.K/10/DJM.T/2013 tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) BBM jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Dengan mengacu pada Keputusan Dirjen Migas tersebut, terdapat beberapa spesifikasi dari BBM pertalite. Spesifikasi dimaksud antara lain, warna BBM pertalite dipilih hijau dengan penampilan visual jernih dan terang. Lainnya, tidak ada kandungan timbal serta memiliki kandungan sulfur maksimal 0,005 persen m/m atau setara dengan 500 ppm.
Dalam keputusan dirjen juga memberi catatan untuk jenis bensin 90 yakni aditif harus kompatibel dengan minyak mesin. Artinya BBM ini tidak akan menambah kekotoran mesin atau kerak.(Pew/Nrm)