Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, TNI dan Polri dilakukan selambat-lambat pada Juli 2015. Lantas berapa besar gaji ke-13 untuk masing-masing PNS?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan, besaran gaji ke-13 yang diterima PNS, pensiunan TNI dan Polri yaitu sama dengan gaji terakhir yang diterima oleh masing-masing aparatur negara tersebut.
"Gaji ke-13 sama dengan gaji yang diterima bulan sebelumnya. Misalnya, kalau pada Mei ini gajinya Rp 2 juta, maka gaji ke-13 juga Rp 2 juta," ujarnya di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Untuk pencairan, dia mengatakan pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin agar gaji ini bisa segera dibayarkan. Namun dia memastikan akan diterima oleh PNS, pensiunan, anggota TNI dan Polri sebelum hari raya Idul Fitri.
"Saya sudah terima instruksi Pak Presiden agar mempercepat proses pencairan dan proses administrasi gaji ke-13 PNS dan pensiunan, TNI, Polri ini sebelum lebaran. Syukur-syukur bisa bulan puasa," kata dia.
Alasannya, lanjut Yuddy, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar gaji ini bisa membantu pemenuhan keputusan para aparatur negara ini saat bulan Ramadan dan jelang perayaan Lebaran.
"Karena Pak Presiden tahu sebagian besar melaksanakan ibadah puasa dan kebutuhannya banyak. Beliau minta saya berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk segera mencairkan," lanjutnya.
Yuddy memastikan bahwa saat ini, semua persyarataan administasi terkait pencairan tersebut sudah dia tanda tangani. Selebihnya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Jokowi.
"Semua persyaratan administrasi untuk pencairan sudah diselesiakan seluruhnya dan sudah ditandatangani. Sudah dikirim ke Pak Presiden, tinggal menunggu keputusan presiden. Sekarang beliau sedang di Palu, mudah-mudahan minggu depan lah (ditandatangani presiden)," tandasnya. (Dny/Gdn)
Berapa Gaji Ke-13 yang Diterima PNS?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar gaji ke-13 bisa membantu pemenuhan keputusan para aparatur negara ini saat bulan Ramadan.
Diperbarui 29 Mei 2015, 12:36 WIBDiterbitkan 29 Mei 2015, 12:36 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangHarga Emas Makin Kinclong, Sekarang Sudah Sentuh Segini
9 10
Berita Terbaru
Ramadhan Bulan Ampunan, tapi 4 Golongan Ini Tak Akan Diampuni Dosanya Kata Habib Jindan
Pulang Retreat Magelang, Wali Kota Batam Disambut Prosesi Adat Melayu
6 Fakta Menarik Masjid Agung Banten yang Dibangun Putra Sunan Gunung Jati di Abad ke-15
Arti Surah Al Ikhlas: Makna dan Tafsir Lengkap Surat Ke-112 Al-Qur'an
Cek Spesifikasi Lengkap Tecno Camon 40 Series, Pilih Mana?
Modifikasi Cuaca Akan Diprioritaskan di Jawa Barat
Kisah Tan Peng Nio, Pendekar Tionghoa yang Menjadi Bagian Sejarah Kebumen
9 Jenis Olahraga yang Cocok untuk Penderita Diabetes: Panduan Lengkap Hidup Sehat
5 Fakta Menarik Cartensz Pyramid, Salah Satu Puncak Tertinggi di Dunia
Daftar Menu Buka Puasa di Masjid Jogokariyan Yogyakarta Ramadhan 2025
Penyebab Puasa Ramadhan Tidak Diterima Allah, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hal yang Harus Dihindari
Sadis, Ayah Tega Bunuh Dua Anaknya Gara-Gara Ini