WNA Miliki Properti RI Tambah Pendapatan Negara

Warga negara asing yang boleh memiliki properti juga dibatasi terutama hanya untuk rumah mewah dan apartemen.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 25 Jun 2015, 17:23 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 17:23 WIB
Ahok Akan Keluarkan Moratorium Pembangunan Apartemen
Suasana gedung apartemen di kawasan Karet Tengsin, Jakarta, Kamis (7/5/2015). Pemprov DKI akan mengeluarkan moratorium (penundaan sementara) pembangunan apartemen di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi merestui warga negara asing (WNA) memiliki hak milik properti. Sebelumnya, WNA hanya diperbolehkan menggunakan hak pakai. Pemerintah menyetujui hal tersebut karena banyak WNA yang bekerja di dalam negeri sehingga wajar diberikan hak milik.

"Warga asing sudah banyak di Indonesia. Banyak yang kerja. Ini ratusan ribu di sini yang bekerja dengan baik, ada yang berusaha maka yang punya itu wajarlah kalau dia bukan hanya sewa terus-menerus tapi membeli," kata Wakil‎ Presiden Jusuf Kalla (JK), di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

JK mengatakan kebijakan ini bukannya tanpa batas. WNA dibatasi dan tidak menganggu hak rakyat Indonesia.

"‎Ada batasannya. Harus rumah mewah, flat apartemen yang bagus mewah jadi tidak menyaingi rakyat," tegas dia.

JK menjelaskan ‎dengan diperbolehkannya WNA membeli dan memiliki properti, bisa menambah pemasukan dalam negeri.

"Membeli artinya juga memasukkan dana dari luar," tandas JK.

Anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan kebijakan ini diputuskan setelah pertemuan Presiden Jokowi, dengan pengurus Realestat Indonesia (REI).

Teten memastikan, persetujuan tersebut bakal disertai syarat agar para pengembang perumahan tetap mengedepankan akses pembelian properti untuk warga negara Indonesia (WNI).

Singapura dan Malaysia, lanjut Teten, juga sudah membuka akses properti untuk warga asing. Saat ini kepemilikan properti oleh WNA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996. Dalam aturan itu diatur bahwa warga asing hanya berhak memiliki hak pakai properti di Indonesia selama 25 tahun yang bisa diperpanjang 20 tahun dan ditambah lagi selama 25 tahun. (Silvanus A/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya