Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari sebelumnya 22 persen menjadi 12 persen. Suku bunga yang diturunkan ini diharapkan akan meringankan beban bunga bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, pemangkasan bunga ini diyakini tidak akan menganggu kinerja perbankan yang menyalurkan kredit ini.
Baca Juga
"Jadi dari sisi bank tidak masalah, pendapatannya tidak masalah atau cost akan meningkat, itu tidak," ujar Firdaus di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Advertisement
Dia menjelaskan, hal ini karena pemerintah telah bersedia untuk memberikan subsidi guna dapat menurunkan bunga KUR. Dengan adanya subsidi ini diharapkan perbankan bisa menyalurkan KUR secara normal.
"Nantinya pemerintah menyubsidi penerimanya. Misalnya dia harusnya bayar bunga KUR 22 persen, dengan subsidi pemerintah maka penerima kredit itu cuma terima 12 persen," lanjut dia.
Sementara untuk teknis penyalurannya kredit, Firdaus mengatakan tidak ada perubahan. Kredit tetap akan disalurkan berdasarkan sektor masing-masing.
"Teknisnya ada di Pak Menko. Ada bidang-bidang yang dapat subsidi seperti pertanian, perikanan. Juga ada teknisnya antara bank dengan perusahaan penjaminan," tandasnya.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 900 miliar untuk menjalankan kembali program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Anggaran tersebut akan digunakan sebagai subsidi menurunkan suku bunga yang saat ini ada di kisaran 20 persen.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, anggaran tersebut seluruhnya untuk tahun ini. "Jadi memberikan subsidi. Anggaranya sekitar Rp 900 miliar. Bisa menurunkan bunga sampai 12 persen," ujar Bambang.(Dny/Ahm)