Ini Alasan Dana Jaminan Hari Tua Baru Cair Setelah 10 Tahun

Pencairan dana JHT yang sebelumnya dapat cair dengan masa peserta lima tahun satu bulan kini harus dicairkan dengan masa 10 tahun.

oleh Agustina Melani diperbarui 02 Jul 2015, 22:03 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2015, 22:03 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT)  oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial /BPJS Ketenagakerjaan telah menyedot perhatian publik. Dana JHT baru dapat dicairkan penuh bila peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berusia 56 tahun. Ditambah pencairan dana JHT juga menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik mengatakan, ketentuan dahulu memang menyebutkan peserta yang masa kepesertaannya masuk lima tahun satu bulan dapat mencairkan dana JHT.

Hal itu lantaran krisis moneter 1997/1998. Untuk meringankan beban masyarakat maka pemerintah mengambil keputusan untuk mengubah aturan sehingga dapat dicairkan bagi peserta.

"Karena krisis moneter 1997/1998 pemerintah ambil keputusan untuk dapat dicairkan bagi peserta yang sudah bekerja lima tahun satu satu bulan. Sekarang sudah kebablasan," ujar Abdul saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (2/7/2015).

Ia mengatakan, dalam aturan itu juga tertuang kalau pencairan dana JHT baru dilakukan ketika usia 56 tahun. Namun bila peserta sudah memasuki masa kepesertaan 10 tahun maka dapat mencairkan dana JHTnya namun hanya sebagian. Abdul mengatakan, bila dana JHT dapat diambil kapan saja maka itu seperti bank.

"Bisa diambil 10 persen. Maksimal 30 persen untuk pembiayaan rumah. Sisanya nanti dicairkan hingga berusia 56 tahun," kata Abdul.

Selain itu, Abdul mengatakan, bila seseorang berhenti kerja dan menganggur maka seseorang itu juga belum dapat bisa mengambil dana JHT hingga berusia 56 tahun. "Jadi yah tunggu hingga 56 tahun. Tetapi dananya sambil dikembangkan," kata Abdul.

Abdul juga menuturkan, bila seseorang pindah perusahaan maka dana JHTnya dapat terus dikembangkan dan diakumulasikan dari perusahaan sebelumnya tempat peserta bekerja. "Kalau pindah kerja nanti diakumulasikan," ujar Abdul.

Abdul mengatakan, pencairan dana JHT hingga berusia 56 tahun ini melihat dari filosofi jaminan hari tua tersebut. Jaminan hari tua itu untuk mengurangi risiko dari berkurangnya penghasilan.

"Ini filosofinya bersakit-sakit dahulu jadi ditahan hingga usia 56 tahun. Lagi pula selama 56 tahun itu dana akan dikembangkan. BPJS sendiri sebagai usaha nirlaba. Jadi dana yang dikembalikan kepada peserta," jelasnya.

Menurut dia, selama ini BPJS Ketenagakerjaan menempatkan dana investasinya di surat utang atau obligasi, saham, deposito, reksa dana dan investasi langsung yang bisa berupa properti. Untuk menempatkan dana investasi itu juga cukup ketat. BPJS Ketenagakerjaan hanya menempatkan dana di saham-saham unggulan atau blue chip, saham LQ45.

Abdul menambahkan, pengembangan dana yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan juga dapat di atas suku bunga. "Contohnya saja 2014 pengembangan kami mencapai 10,5 persen. Apa ada bank yang memberikan pengembangan seperti itu," tutur Abdul.

Selain itu, pihaknya juga mengikuti ketentuan dari pemerintah. Perubahan aturan jaminan hari tua itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. "Kami hanya mengikuti ketentuan," kata Abdul.

Perubahan Ketentuan Lainnya

Abdul mengatakan, selain JHT, ada juga perubahan di jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan pensiun.

Abdul mengatakan, perubahan di jaminan kematian bila selama ini ahli waris berhak mendapatkan santunan Rp 21 juta maka sekarang menjadi Rp 24 juta. "Bila peserta yang masa kepesertaannya mencapai lima tahun maka ahli warisnya diberikan bea siswa hingga Rp 12 juta," kata Abdul.

Selain itu untuk jaminan kecelakaan kerja,  dia mencontohkan, bila selama ini ada kecelakaan kerja mengeluarkan biaya Rp 100 juta maka Rp 80 juta ditanggung pekerja, dan Rp 20 juta ditanggung oleh perusahaan. Ketentuan plafon Rp 20 juta itu pun berubah.  "Kini perubahan di jaminan kecelakaan kerja maka santunan diberikan maksimal hingga sembuh," kata Abdul.

Sedangkan jaminan pensiun baru dimulai. Maksimal iuran jaminan pensiun yang ditetapkan sekitar 3 persen. Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5 maka ketentuan program jaminan hari tua berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun. Hal itu berkenaan dengan Peraturan Pemerintah yang keluar pada Juli 2015. (Ahm/Igw)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya