Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Salah satu kewajiban pengusaha dalam SE tersebut adalah membayar THR satu minggu sebelum lebaran (H-7).
Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai, SE yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut memberatkan para pengusaha.
"Pembayaran THR wajib oleh Pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Artinya minggu kedua bulan Juli 2015 ini merupakan batas akhir pekerja menerima pembayaran THR dari Perusahaan," ujarnya di Jakarta, Minggu (5/7/2015).
Dia menjelaskan, tahun ini merupakan tahun yang sulit dan memprihatinkan bagi dunia usaha di dalam negeri. Buktinya pada kuartal I 2015 pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 4,71 persen, tingkat inflasi sebesar 6,2 persen dan nilai tukar rupiah bertahan di angka Rp 13.250. Sedangkan kinerja ekspor, omzet perusahaan dan pedagang serta daya beli masyarakat mengalami penurunan.
"Ini fakta yang kami hadapi saat ini. Bahkan berbagai perusahaan multinasional sudah mengumumkan bahwa laba mereka di semester pertama tahun ini menurun antara 20 persen hingga 40 persen," ungkapnya.
Di tengah kesulitan ini, lanjut Sarman, perusahaan diwajibkan membayar THR sebesar satu bulan gaji bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun lebih dan perhitungan secara proporsional bagi pekerja yang memiliki masa kerja mencapai 3 bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan.
"Secara umum dunia usaha pasti merasa berat membayarkan THR tahun ini akibat kondisi ekonomi kita yang tidak sesuai harapan, pendapatan dan omzet menurun, proyek yang bersumber dari APBD DKI Jakarta baru dimulai," kata dia.
Meski demikian dia berharap, para pengusaha khususnya yang berada di wilayah DKI Jakarta dapat semaksimal mungkin membayarkan THR ke masing-masing pekerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Masalah waktu dengan kondisi saat ini dapat dikomunikasikan dengan para pekerja. Jika tidak memungkinkan tujuh hari sebelum Lebaran, kami sangat berharap adanya juga pengertian dari para pekerja melihat omzet yang menurun dan kondisi ekonomi yang dihadapi perusahaan saat ini," tandasnya. (Dny/Gdn)
Pengusaha Ini Keberatan Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia mengungkapkan bahwa kewajiban pembayaran THR H-7 memberatkan para pengusaha.
diperbarui 05 Jul 2015, 21:03 WIBDiterbitkan 05 Jul 2015, 21:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trump Media Masuk Fintech dan Kripto, Sahamnya Langsung Melonjak
Indosiar Akan Menayangkan Langsung Pertandingan Timnas Indonesia U-20 Lawan India U-20
Apa itu Kesimpulan: Pengertian, Ciri, dan Cara Membuatnya
Carlo Ancelotti Samai Rekor Legendaris di Real Madrid sebagai Pelatih Hebat Eropa
Media Vietnam Soroti Kedekatan PSSI dan KNVB, Apakah Timnas Indonesia dan Belanda Akan Sering Bertemu di Lapangan?
Jakarta Diguyur Hujan Ekstrem, Pj Gubernur Teguh: Hampir Sama Kejadian 2020
Sri Mulyani Minta Lembaga Keuangan Kasih Kredit ke UMKM yang Terlibat MBG
Apa Itu Karakter: Pengertian, Unsur, dan Pembentukan
Detik-detik Kecelakaan Pesawat American Airlines dengan Helikopter Black Hawk
Skenario 'Neraka' untuk Real Madrid di Babak 16 Besar Liga Champions 2024/2025: Siapa Lawan Mereka?
Apa Itu Implikasi: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Apa Itu Influencer: Pengertian, Jenis, dan Perannya dalam Pemasaran Digital