Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan 19 Kontainer Ekspor Ikan Ilegal

Ada setidaknya 10 jenis ikan yang digagalkan ekspornya oleh Bea Cukai karena ilegal.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Jul 2015, 14:56 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2015, 14:56 WIB
Meski Sudah Dilarang, Perdagangan Sirip Hiu Masih Marak
Pekerja memotong sirip hiu di tempat pelelangan ikan Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (16/6/2015). Meski sudah ada larangan perburuan dan perdagangan, nelayan setempat masih memperdagangkan sirip hiu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok , Jakarta, ‎berhasil menggagalkan upaya ekspor hasil perikanan sebanyak 19 kontainer menindaklanjuti pencegahan ekspor hasil perikanan ilegal yang sebelumnya sebanyak 14 kontainer. 

Dalam kontainer tersebut, sedikitnya ada 10 jenis hasil perikanan yang digagalkan ekspornya oleh Bea Cukai karena ilegal.

Barang-barang penindakan tersebut diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi pada pukul 13.00 WIB di KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/7/2015).

Namun hingga saat ini, Menkeu dan Dirjen Bea Cukai belum datang ke lokasi acara karena menteri Keuangan Bambang masih menerima tamu di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Barang bukti penegahan yang berhasil digagalkan ekspornya oleh Bea Cukai, antara lain:

Frozen shark fish‎ (ikan hiu beku) 
Frozen shrimps (udang beku)
Dry fish (ikan kering)
Salted jellyfish ‎(ubur-ubur yang diasinkan)
Assorted dry fish and kooney (aneka ikan kering)
Dried shark skin and bone (Kulit dan tulang hiu yang dikeringkan)
Mixed fish (Aneka ikan)
Frozen tuna loin(Daging tuna beku)
Frozen muroaji for bait (Ikan muroaji untuk umpan)
Frozen spanish mackarel (Makarel Spanyol Beku).

(Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya