Kementan Mengajak Masyarakat untuk Sadar Pangan Aman dan Bermutu

Negara juga diwajibkan untuk mewujudukan keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Nov 2015, 15:00 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2015, 15:00 WIB
Kementan Mengajak Masyarakat untuk Sadar Pangan Aman dan Bermutu
Negara juga diwajibkan untuk mewujudukan keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.

Liputan6.com, Jakarta Selain berkewajiban untuk mewujudkan ketersediaan pangan, Negara juga diwajibkan untuk mewujudukan keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bergizi. Hal ini sesuai dengan UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. Oleh karena itu, selain menetapkan norma, standar dan prosedur keamanan pangan, sehingga pemerintah baik pusat dan daerah harus menjamin penyelenggaraan/penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan pada setiap rantai pangan secara terpadu.

“Negara melalui Kementerian Pertanian memiliki kewajiban untuk mewujudkan ketersediaan pangan dan pemenuhan konsumsi pangan yang aman dan bermutu bagi rakyat Indonesia,” tegas Menteri Pertanian Amran Sulaiman, pada saat membuka acara Bulan Mutu Pertanian 2015, di TMII, Jakarta Timur, Minggu (08/11/2015).

Terdapat 3 mekanisme yang ditetapkan Kementerian Pertanian untuk menjaga/menjamin keamanan pangan Produk Pertanian Segar yaitu, pertama mengenai mekanisme pendaftaran/registrasi produk pangan segar sesuai Permentan Nomor 51 tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal  Tumbuhan (PSAT).
Kedua, mekanisme sertifikasi mutu dan keamanan pangan sesuai Permentan Nomor 20 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian (organik, PRIMA, jaminan varietas dll). Khusus untuk produk organik, Kementan telah menerbitkan Permentan nomor 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik. Sedangkan mekanisme ketiga adalah pengawasan produk pertanian yang beredar (reguler, sewaktu-waktu, hot issue) melalui pengawasan bersama Kementerian/Badan terkait

PSAT yang telah mendapatkan nomor registrasi Produk Dalam (PD) atau Produk Luar (PL) dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan pangan. Komoditas yang telah diregistrasi oleh OKKP meliputi beras, buah dan sayur segar, kacang-kacangan, biji-bijian dan rempah. “Saat ini terdapat sekitar 600 jenis produk yang telah terdaftar.” ujar Amran Sulaiman.

Sesuai tugas dan kewenangannya, official control untuk pangan segar hasil pertanian dan olahan primer dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) serta infrastruktur pendukungan lainnya seperti Laboratorium Penguji dan Lembaga Sertifikasi. Indonesia memiliki 34 OKKP-D dan 29 diantaranya sudah lulus verifikasi.

Sadar Pangan Bermutu

Tujuan adanya Registrasi maupun sertifikasi Produk PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) adalah untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat/konsumen, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.

Dengan adanya registrasi dan sertifikasi untuk Produk Pangan Segar yang beredar dimasyarakat, maka tidak akan ada lagi kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Karena semuanya telah mendapat jaminan mutu dan keamanan pangan. Apabila terjadi sesuatu maka pemerintah mudah untuk melacak dan melakukan penelusuran kemungkinan terjadinya penyimpangan mutu maupun keamanan pangan dari hulu hingga hilir.

Untuk itu, Amran Sulaiman juga mengingatkan agar masyarakat lebih sadar pangan yang aman dan bermutu. "Oleh karenanya kami menghimbau kepada masyarakat untuk SADAR PANGAN AMAN DAN BERMUTU dengan membeli produk-produk pangan segar yang didalam kemasaannya telah tertera Kode Registrasi maupun Logo keamanan Pangan PRIMA 1, PRIMA 2, PRIMA 3 dan Logo Organik Indonesia,” ajaknya kepada masyarakat yang hadir di acara Semarak Bulan Mutu Pertanian 2015 yang bertema Tingkatkan Mutu dan Daya Saing Produk Pertanian Nusantara untuk Menunjang Kemandirian Pangan.

Keberhasilan penerapan standar untuk menghasilkan produk aman dan bermutu tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah dan produsen, tetapi juga menuntut peran aktif pelaku pasar mulai dari pedagang skala kecil, menengah dan besar, baik tradisional maupun modern (retail).

Kesadaran dan penghargaan masyarakat konsumen terhadap produk aman dan bermutu juga akan mendorong pelaku usaha agribisnis untuk menerapkan sistem jaminan mutu agar mampu menghasilkan produk sesuai standar.

Nilai Tambah dan Daya Saing

Penerapan jaminan mutu dan kemanan pangan tentunya akan memberikan keunggulan tersediri bagi produk pertanian, yang menjadi daya saing produk tersebut. Seperti Salak dari Jawa Tengah, Pisang kirana dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Manggis dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kayumanis dari Kabupaten Kerinci, Jambi serta Pala dan Fuli dari Provinsi Sulawesi Utara, Maluku dan Maluku Utara yang telah mendapatkan bimbingan teknis penerapan jaminan mutu (organik internasional dan keamanan pangan) telah diekspor ke Singapura, Cina, Eropa, Amerika dan Viet Nam.

Negara juga diwajibkan untuk mewujudukan keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.

Peringatan Bulan Mutu Pertanian bertujuan untuk memberikan motivasi kepada poktan/gapoktan agar menghasilkan produk pertanian bermutu dan mengajak masyarakat serta pihak terkait semakin peduli dan sadar pangan bermutu. Pelaku usaha pertanian/poktan dan gapoktan yang sudah memiliki kesadaran untuk mengajukan registrasi Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT) maupun sertifikasi Prima merupakan “para pejuang mutu dan keamanan pangan”.

Sebagai salah satu wujud apresiasi Kementerian Pertanian kepada semua pihak yang berkomitmen mewujudkan mutu produk pertanian, pada kesempatan ini akan diserahkan sertifikat jaminan mutu kepada pelaku usaha pertanian/poktan dan gapoktan, Lembaga Pengawas Mutu Daerah (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah/OKKPD dan laboratorium) sebagaimana data dibawah ini:

Negara juga diwajibkan untuk mewujudukan keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.

Dwi Wulansari, Fungsional Pranata Humas Kementan

 

(Adv)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya