Angkasa Pura II Larang Taksi Uber Masuk Bandara Soetta

Setiap operator taksi reguler atau eksekutif yang beroperasi di bandara juga harus memiliki kesempatan dan peluang yang sama.

oleh Nurmayanti diperbarui 13 Nov 2015, 20:41 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2015, 20:41 WIB
Uber, Layanan Transportasi Roda Empat Pribadi Ramaikan Jakarta
Lewat layanan berbasis aplikasi ini, calon penumpang dapat langsung memilih rute dan jenis kendaraan yang mereka kehendaki.

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) melarang angkutan darat tidak resmi termasuk taksi Uber untuk beroperasi atau mengangkut penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero) berupaya untuk menjaga seluruh kegiatan di bandara tetap berada di koridor hukum yang berlaku.

President Director Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi mengatakan, mulai minggu depan perusahaan akan melakukan razia guna melarang operasional taksi Uber di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Oleh karena itu, demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan, maka pengunjung atau penumpang pesawat diimbau untuk tidak menggunakan taksi Uber.


Adapun seluruh operator maupun unit jasa angkutan darat di bandara yang ada saat ini telah memenuhi aspek legal sehingga dinyatakan beroperasi secara resmi. Pada Oktober 2015, angkutan darat tersebut terdiri dari 3.350 unit taksi reguler, 1.700 unit taksi eksekutif, 758 unit mobil sewa, 73 unit travel minibus, dan 269 unit bus.

Jumlah angkutan darat yang beroperasi resmi ini menyesuaikan dengan kebutuhan dimana pembahasan mengenai hal tersebut dilakukan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kementerian Perhubungan.

"Operasional jasa angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum sehingga memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna. Saat ini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara," jelasnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11/2015).

“Setiap operator taksi reguler atau eksekutif yang beroperasi di bandara juga harus memiliki kesempatan dan peluang yang sama, sedangkan taksi Uber berbeda dengan lainnya karena tidak membayar pajak ke negara,” tambahnya.

Keputusan dilarangnya operasional taksi Uber ini juga sebagai bagian upaya program penertiban angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dijalankan Angkasa Pura II sejak awal tahun ini guna meningkatkan layanan taksi, bus, travel minibus, dan mobil sewa di bandara.

Pada bulan lalu, telah dilakukan penertiban kendaraan berplat hitam yang biasa disebut taksi gelap menjadi Angkutan Sewa Resmi Bandara melalui pola pengelolaan bekerjasama dengan Inkopau.

Penertiban yang dilakukan ini selain menghilangkan taksi gelap sekaligus juga untuk memantau operasional angkutan sewa tersebut dan menjaga tingkat pelayanan. (Nrm/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya