Tanggapan Menteri ESDM soal Audit Petral Periode 2012-2014

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan pihaknya sedang mengkaji langkah selanjutnya usai audit forensik Petral.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Nov 2015, 22:18 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2015, 22:18 WIB
20150911-Pemerintah Sederhanakan 134 Peraturan-Jakarta
Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers terkait kebijakan ekonomi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (11/9). Sudirman memerinci 134 peraturan dari berbagai kementerian yang telah disederhanakan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said membantah audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Limited/Petral periode 2012-2014 sengaja untuk melindungi kekuasaan pihak-pihak tertentu, termasuk Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Ari Soemarno.

"Tidak boleh melindungi siapa-siapa," tegas Sudirman saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Ia menjawab pertanyaan yang muncul di mana audit yang dilakukan Kordamentha asal Australia hanya berlangsung kurun waktu 2012-2014. Sudirman menuturkan, pada periode tersebut ada perubahan kebijakan.

Padahal Pertamina tercatat mengakuisisi Petral pada 1998 dan berubah nama dari Petral Oil Marketing Limited pada 2001. Ari Soemarno menjabat sebagai Dirut Pertamina pada 2008.

"Karena pada 2012 ada perubahan kebijakan yang ditengarai memang punya masalah. Saya kira audit tidak harus diambil seluruhnya, yang penting harus kita benahi," ujar Sudirman.

Tujuan audit forensi Petral, Ia mengakui, ada dua. Pertama, sebagai masukan dan perbaikan di tubuh Pertamina serta kedua, menindak segala jenis pelanggaran hukum dalam proses jual beli minyak, termasuk impor BBM kepada Pertamina yang menjadi tugas Petral.

"Kalau ada indikasi pelanggaran hukum, ya kita tindak. Siapa pun yang melanggar sama di depan hukum," tegas dia.

Sudirman menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM sedang mengkaji langkah selanjutnya paska audit forensik Petral. Pertama, berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menganalisa laporan dan menghitung potensi penerimaan negara.

Kedua, sambungnya, membentuk tim hukum dan menemukan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Langkah ini seiring dengan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut andil melakukan penelitian terhadap audit Petral.

"Tugas kami menyiapkan info data, dan paling penting supaya kejadian dulu tidak terulang karena itu Pertamina harus berbenah. Tapi saya kira mereka sudah mulai membenahi cukup banyak, seperti vendor di registrasi ulang, dan orang-orang yang bermasalah sudah mulai diganti," tandas Sudirman. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya