Aksi Mogok Nasional Selama 3 Hari Bikin Rugi Rp 120 Triliun

Kerugian tersebut karena ada sejumlah pelabuhan dan kawasan industri yang ditutup.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Nov 2015, 19:42 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2015, 19:42 WIB
20151124-Demo-Buruh-YR
Ratusan buruh menggelar aksi demo di kawasan industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Buruh menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Buruh yang melakukan aksi mogok nasional pada 24-27 November 2015 berdampak pada kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 12‎0 triliun.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ‎kerugian tersebut disebabkan oleh ditutupnya beberapa pelabuhan dan kawasan industri oleh buruh, yang menyebabkan lumpuhnya kegiatan ekspor impor.

"Kerugian sudah Rp 120 triliun, kerugian atas pelabuhan ditutup, tidak bisa lakukan ekspor impor itulah dampak kalau bersikeras tidak mencabut PP 78 Tahun 2015," kata Said, di Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Said menuturkan, selama tiga hari ada tujuh kawasan industri yang ditutup oleh aksi buruh tersebut. Dia menegaskan penutupan tersebut sangat merugikan pengusaha.

"Jadi kami mendengar informasi selama aksi mogok nasional hari ketiga kerugian Rp 120 triliun, berapa ekspor impor yang terjadi di 7 kawasan industri seperti di Pulogadung, KBN, Surbaya, Mojokerto, Karawang. Total angka ekspor impor sehari Rp 40 triliun, bohong kalau tidak ada dampak," jelas Said.

Said mengungkapkan,  kaum buruh akan mengajukan tiga tuntutan yaitu pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015‎ karena dinilai melanggar Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 tentang kehidupan layak dalam aksi mogok nasional.

PP tersebut ditolak karena penetapan upah tidak berdasarkan komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang direkomendasi dewan pengupahan.

"Meminta dicabut PP 78 2015 karena pelanggaran kontitusi dalam UUD 1945 dapat penghidupan layak, apa upah minimum menuju hidup layak harus dipenuhi pemerintah, dengan turunan ‎UU 13 Tahun 2003, penetapan upah minimum oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan berdasarkan survei dipasar itu KHL," ujar Said. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya