Kejati Ungkap Manipulasi Pajak di KPP Dumai

Manipulasi pajak yang dilakukan CV PA berpotensi rugikan negara mencapai Rp 800 juta.

oleh M Syukur diperbarui 13 Jan 2016, 21:50 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2016, 21:50 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut manipulasi pajak yang terjadi Kantor Pajak Pratama (KPP) Dumai terhadap CV PA. Dugaan sementara, terdapat kerugian negara Rp 800 juta atas perbuatan tersebut.

Bukti telah tejadinya tindak pidana sudah ditemukan penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kejati. Melalui  surat perintah Nomor Prin-01/N.s/Fd.1/01/2016, kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Untuk orang yang paling bertanggungjawab atau akan dijadikan tersangka, tengah didalami penyidik," sebut Kasi Penkum dan Umas Kejati Riau Mukhzan, Rabu (13/1/2016).

Mukhzan menyebutkan, kasus berangkat saat PPNS Dirjen Pajak meminta peneliti Kejati Riau untuk memeriksa berkas atas proses penyelidikan yang dilakukan internal mereka.

Saat diteliti, ternyata berkas perkara tersebut mengandung unsur Tipikor, sehingga proses selanjutnya diambil alih oleh penyidik Kejati Riau.
 
Dalam prosesnya di Kejati, penyidik telah melakukan gelar perkara, atau ekspose pada  6 Januari 2016. Berdasarkan gelar perkara tersebut ditetapkan status menjadi penyidikan, dan saat ini dalam proses pemenuhan dua alat bukti untuk menjerat tersangka.

Hasil penelitian, hampir seluruh data dalam proses penetapan Restitusi terhadap pajak Badan CV PA dilakukan secara manipulasi. Perusahaan tersebut seolah-olah membayarkan pajaknya ke KPP Dumai. Pada kenyataannya, pajak yang dibayarkan tersebut fiktif.

"Pembayaran pajak itu dimanipulasi, sehingga dimintakan kelebihan bayar pajak senilai Rp 800 Juta. Itu fiktif, jadi itu total kerugian negara dalam perkara ini. Yang perusahaan tidak pernah membayarkan pajaknya, apalagi Retitusi, atau kelebihan pajaknya," pungkas Mukhzan. ( M Syukur/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya