Ganti Pemimpin, Freeport Tetap Harus Penuhi Kewajiban

Pergantian kepemimpinan seharusnya tidak menjadi alasan bagi Freeport untuk tak jalankan kewajibannya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Jan 2016, 11:15 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2016, 11:15 WIB
Presdir Freeport Raker Dengan Komisi VII
Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin saat menjawab pertanyaan anggota Komisi VII DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada PT Freeport Indonesia untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada pemerintah Indonesia meskipun terjadi pergantian pimpinan. Saat ini, Freeport Indonesia dalam proses menawarkan saham ke pemerintah sesuai dengan kewajiban dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.

Direktur Jenderal Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, pergantian kepemimpinan seharusnya tidak menjadi alasan bagi Freeport untuk tidak menjalankan kewajibannya. "Mau ganti atau apapun, semuanya harus berjalan seperti yang ditentukan," kata Bambang, di Jakarta, Selasa (19/1/2015).

Saat ini, Freeport berkewajiban untuk melakukan divestasi atau melepas saham dengan besaran 10,64 persen. Batas waktu penawaran tersebut pada 14 Januari 2016 kemarin. 

Pemerintah juga tetap menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang ada. "Kewajiban mereka jalan, kewajiban kami juga jalan. Semua tidak terpengaruh pergantian Pak Maroef," tambahnya. 

Dalam aturan yang ada memang pemerintah wajib untuk memutuskan untuk membeli saham atau tidak dalam 60 hari setelah Freeport Indonesia menawarkan sahamnya. 

Bambang juga menjelaskan, Pemerintah Indonesia tidak bisa mencampuri pergantian direksi perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Pasalnya, pergantian direksi merupakan urusan korporasi. " Tidak perlu intervensi. Soalnya korporasi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mundur dari posisinya seiring dengan habisnya masa jabatan. Pernyataan tersebut diungkapkan Maroef dalam secarik surat Interoffice Memorandum PT Freeport Indonesia Management dari Maroef yang ditujukan pada semua karyawan Freeport.

Maroef dalam suratnya, menyebutkan kontrak kerjanya telah habis selama setahun bekerja di Freeport dengan posisi jabatan sebagai Presiden Direktur. Ia sebenarnya ditawari untuk perpanjangan kontrak namun dia memilih untuk mundur dari jabatannya. "Saya telah berkirim surat pengajuan pengunduran diri sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia," katanya.

Dalam surat itu, dia berterimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan selama dirinya menjabat di Freeport Indonesia. Surat tersebut dibuat pada Senin (18/1/2016). (Pew/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya