DNI Baru demi Lindungi Pelaku UMKM

Pemerintah memberi perhatian khusus terhadap kepentingan pelaku UMKM yang sedang berkembang.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Feb 2016, 16:01 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2016, 16:01 WIB
Kepala BKPM Franky Sibarani (Liputan6.com/Andrian Martinus)
Kepala BKPM Franky Sibarani (Liputan6.com/Andrian Martinus)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberi perhatian khusus terhadap kepentingan pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nasional yang sedang berkembang.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyampaikan bahwa paket kebijakan ekonomi jilid X yang termasuk pengumuman DNI baru, terdapat bidang usaha yang diperuntukkan bagi UMKM nasional, baik yang khusus dicadangkan maupun melalui kemitraan.

Hal ini terkait dengan arahan Presiden dalam sidang kabinet paripurna untuk tetap memperhatikan kepentingan pelaku usaha nasional berskala UMKM.

Franky mengemukakan, secara umum sebenarnya pemerintah telah melindungi kepentingan UMKM melalui Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2008 yang menyebutkan untuk kriteria usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 10 miliar tergolong UMKM. Karena itu, investor asing tidak dapat masuk dengan membawa modal di bawah Rp 10 miliar.

Secara khusus, DNI Baru kembali melindungi UMKM dengan menetapkan beberapa bidang usaha dengan kategori dicadangkan atau disyaratkan bermitra untuk UMKM. Ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah.

Franky menjelaskan, yang dicadangkan untuk UMKM akan tertutup sama sekali untuk investor besar. Sementara untuk bidang usaha yang disyaratkan kemitraan dengan UMKM terbuka 100 persen untuk asing.


“Namun karena disyaratkan kemitraan, maka saat mengajukan izin investor harus menyertakan bukti surat perjanjian kerja sama dengan perusahaan UMKM yang ada. Serta membawa bukti pendirian UMKM tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Sabtu (13/2/2016).

Lebih lanjut Franky mengemukakan, beberapa contoh bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM di antaranya usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas kurang dari 25 hektare (padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, dan tanaman pangan lainnya).

Lalu pengusahaan sarang burung walet di alam; industri pemindangan ikan; jasa konstruksi (jasa pelaksana konstruksi) yang menggunakan teknologi sederhana dan madya dan/atau resiko kecil dan sedang dan/atau nilai pekerjaan sampai dengan Rp 50 miliar; serta agen perjalanan wisata.

Sementara untuk bidang usaha yang mensyaratkan kemitraan di antaranya industri makanan olahan; perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet (e-commerce) dan pembenihan ikan laut, payau atau tawar.

“Sektor e-commerce termasuk yang banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak karena sektor ini dinilai sedang berkembang, “ sebutnya.                                      

Daya saing

Selain itu, DNI baru dinilai berdampak positif pada peningkatan daya saing investasi Indonesia.Dia menyampaikan bahwa pengumuman DNI yang dilakukan di masa kuartal I 2016 akan berdampak positif pada upaya pemerintah untuk mencapai target realisasi investasi 2016 sebesar Rp 594,8 triliun.

“Pengaturan dalam revisi lebih memberikan kepastian kepada para pelaku usaha baik investor asing maupun pengusaha nasional. Ada sejumlah bidang usaha yang lebih terbuka, namun dengan tetap memperhatikan berbagai kepentingan pengusaha nasional,” imbuh Franky.

Sebelumnya, dalam pengumuman mengenai paket kebijakan ekonomi X di Kantor Presiden, Kamis (11/2/2016) lalu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwa DNI yang baru untuk mendorong perusahaan nasional bersaing dan semakin kuat. 

Pramono menekankan kebijakan ini bukan untuk liberalisasi karena proteksi terhadap UMKM menjadi hal utama. Dia menilai kebijakan ini adalah untuk mendorong adanya modernisasi dalam bangsa Indonesia.

Kebijakan yang terbuka dapat membuat tumbuhnya para pemain-pemain baru, usahawan-usahawan baru, inovator-inovator baru, teknologi-teknologi baru yang akan bersaing dan bertanding dalam pasar global. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya