Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mempermudah pelayanan izin investasi proyek infrastruktur. Nantinya pelayanan izin sektor ini hanya akan dibuat selama 3 jam. Hal ini untuk mendorong realisasi investasi proyek-proyek di bidang infrastruktur.
Rencananya hal ini akan dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala BKPM Franky Sibarani dengan menteri-menteri terkait untuk penerapan layanan tersebut. Penandatanganan berlangsung pada Senin, 22 Februari 2016, di Istana Negara.
Baca Juga
Kepala BKPM Franky Sibarani mengemukakan, langkah tersebut merupakan upaya mendukung program pemerintah untuk mendorong percepatan realisasi proyek infrastruktur. Infrastruktur dikatakan sebagai salah satu sektor prioritas layak untuk mendapatkan prioritas dalam optimalisasi penggunaan layanan.
Advertisement
“Saat ini BKPM telah melaksanakan kegiatan layanan izin investasi 3 jam. Ini yang coba diimplementasikan ke dalam proyek-proyek infrastruktur," jelas Franky dalam keterangan resminya, Minggu (21/2/2016).
Baca Juga
Dia menuturkan, konsep akan berubah dari sebelumnya BKPM memberikan layanan melalui kemudahan pemberian 8 produk perizinan dan 1 surat booking lahan dengan syarat minimal investasi Rp 100 miliar atau 1.000 tenaga kerja dalam waktu 3 jam.
"Kini BKPM membuka layanan tersebut untuk bidang infrastruktur tanpa persyaratan batasan investasi Rp 100 miliar dan 1.000 tenaga kerja," jelas dia.
Franky mengaku, dengan meningkatkan layanan tersebut, pihaknya optimistis pengguna layanan izin investasi 3 jam akan semakin meningkat.
Dari data BKPM, tercatat hingga 18 Februari 2016, 20 perusahaan telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam yang telah memfasilitasi investasi senilai Rp 54 triliun dengan rencana penyerapan tenaga kerja 15.939 orang.
“Selama ini investasi yang masuk di layanan 3 jam adalah investor dari sektor properti, industri manufaktur, budidaya ternak, pembangkit listrik, industri peralatan rumah tangga, industri koper dan fasilitas pelabuhan,” tambah dia.
Investasi sektor infrastruktur diharapkan semakin meningkat dengan layanan izin investasi 3 jam tersebut.
Dari data BKPM, realisasi di sektor infrastruktur pada 2015 meningkat 21,3 persen mencapai Rp 151,4 triliun dari posisi tahun sebelumnya.
Sedangkan di dalam tataran komitmen pada tahun 2015, komitmen investasi di bidang infrastruktur mencapai Rp 835 triliun atau naik 226 persen dari tahun sebelumnya.
Peningkatan layanan investasi di sektor infrastruktur ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target investasi pemerintah tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun.(Fik/Nrm)