Intip Kinerja Kemenhub Benahi Industri Penerbangan RI

Ditjen perhubungan udara telah melakukan berbagai upaya baik dari pembangunan fasilitas bandara hingga penyederhanaan izin.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Apr 2016, 18:30 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2016, 18:30 WIB
Kebijakan Batasan Tarif Murah Penerbangan
Sejumlah penumpang saat tiba di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (23/1/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya membenahi industri penerbangan di Indonesia. Salah satu dengan meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi udara.

Upaya pembenahan membuahkan hasil. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, seperti dikutip Minggu (10/4/2016), peningkatan pemenuhan standar keselamatan dan keamanan transportasi udara antara lain peningkatan pemenuhan standar keselamatan International Civil Aviation Organization (ICAO) mencapai 45,33 persen pada Mei 2014, dan kini telah mencapai 70 persen. Selain itu, pemenuhan standar kemanan ICAO pun mencapai 94,9 persen pada November 2015.

Kemenhub melalui melalui Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan berbagai upaya, baik dari pembangunan fasilitas bandara hingga menyederhanakan perizinan.

Dikutip dari laporan kinerja Kemenhub Tahun 2015 di Bidang Perhubungan Udara, Jakarta, Minggu (10/4/2016), pemerintah telah memperoleh capaian dalam kurun waktu setahun, di bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

1. Pembangunan bandara baru sebanyak 17 bandara

2. Pembangunan atau pengembangan bandara di daerah rawan bencana, terisolir, dan daerah perbatasan sebanyak 132 bandara. Terdiri dari :
- Pengembangan bandar udara daerah rawan bencana 57 lokasi
- Pengembangan bandar udara daerah terisolir 49 lokasi
- Pengembangan bandar udara daerah perbatasan 26 lokasi
Meliputi :
- Perpanjangan dan pelebaran runway atau landasan pacu di 35 bandara
- Perluasan apron di 20 lokasi
- Peningkatan fasilitas keselamatan penerbangan di 118 bandara

3. Pembangunan atau pengembangan terminal penumpang sebanyak 27 bandara  

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub pun menyederhanakan 99 perizinan selama tahun lalu. Antara lain, memperpendek proses dan waktu layanan, pelayanan satu atap, memperpanjang masa laku, serta mengurangi persyaratan dan jenis izin.

Kemenhub juga membangun sistem perizinan secara online, meliputi :
- Flight approval, telah diterbitkan 13.504 flight approval berjadwal dan 8.164 fligt approval tidak berjadwal
- Izin rute sudah menghasilkan 559 penerbitan izin rute
- Slot time
- Izin usaha angkutan udara

Kementerian Perhubungan telah menetapkan 71 peraturan Menteri Perhubungan bidang Transportasi Udara

"Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menerapkan subsidi untuk 216 rute perintis angkutan udara, yakni Sumatera 37 rute, Jawa 4 rute, Kalimantan 26 rute, Nusa Tenggara Timur (NTT) 9 rute, Sulawesi 32 rute, Maluku dan Maluku Utara 13 rute, dan Papua mencapai 95 rute," tulis laporan tersebut. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya