Kemenhub Pastikan Tarif Taksi Online Bakal Naik

Kemenhub juga menyatakan kalau pihaknya akan menetapkan tarif atas dan bawah untuk ciptakan persaingan usaha sehat bagi angkutan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Apr 2016, 13:59 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2016, 13:59 WIB
Kantor Taksi Uber di Amsterdam Digerebek Jaksa
Agen dari Inspektorat Lingkungan dan Transportasi negara menyita catatan administrasi dari perusahaan Uber.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per 1 April 2016 telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Dalam PM tersebut telah diatur bagaimana mekanisme beroperasinya layanan taksi tidak memiliki trayek antara lain Uber Taxi dan Grab Car. Berdasarkan aturan itu, tarif dua layanan transportasi itu akan naik.

"‎Kalau harganya (tarif) mereka sekarang pajak belum masuk, dan lain-lainnya, jadi masih murah, jadi kalau sudah (sesuai aturan) tidak bisa lagi mereka menerapkan tarif seperti sekarang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (22/4/2016).

Dalam PM itu, Andri menjelaskan perusahaan aplikasi harus bekerja sama dengan perusahaan atau koperasi yang jelas badan hukumnya. Tak hanya itu, nanti dalam penetapan tarif harus sesuai persetujuan oleh Menteri Perhubungan. Selama ini tarif yang ditetapkan oleh dua penyedia jasa transportasi itu ditetapkan perusahaan sendiri.

Untuk mekanisme tarif, pemerintah memberikan keleluasaan kepada perusahaan penyedia‎ aplikasi dan penyedia angkutan sewa untuk membuat kesepakatan. Baru setelah sepakat, harus diajukan ke Menteri Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan.

Demi menciptakan persaingan usaha yang sehat, Andri mengaku akan membuat ketetapan mengenai tarif batas atas dan tarif batas atas layaknya angkutan umum bertrayek yang selama ini diterapkan.

"Jadi nanti kita juga akan tetapkan itu (tarif batas atas dan bawah). Jadi kalau pick season misalnya bisa sekali buka pintunya Rp 7 ribu, tapi kalau low season sekali buka pintu misalnya hanya Rp 5 ribu," ujar Andri.

Dengan ada tarif batas atas dan tarif batas bawah ini, bukan hanya taksi sewa yang akan menyesuaikan, melainkan taksi konvensional yang saat ini sudah beroperasi juga akan menggunakan mekanisme itu.

Dalam regulasi, semua angkutan umum tidak bertrayek ini harus sesuai dengan PM ini paling lambat 6 bulan sejak aturannya diundangkan. Jadi per 1 September 2016, tarif Uber Taxi dan Grab Car tidak akan murah lagi. (Yas/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya