Buruh Minta UMP 2017 Naik Rp 650 Ribu

Buruh terus berjuang agar pemerintah menaikkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Mei 2016, 09:45 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2016, 09:45 WIB
UMP
Buruh terus berjuang agar pemerintah menaikkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item.

Liputan6.com, Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi 2017 sebesar Rp 650 ribu. KSPI berharap kenaikan upah minimum bisa mendorong kesejahteraan para pekerja. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, selama ini buruh terus berjuang agar pemerintah menaikkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item. ‎Jika pemerintah menerapkan komponen kebutuhan hidup layak 84 item, maka akan ada kenaikan upah sekitar Rp 900 ribu untuk setiap provinsi.

"Kami tetap berorientasi pada KHL 84 item sebagai dasar penetapan upah layak. Hitungan kami dengan 84 item, setelah survei di pasar ketemu angka Rp 4 juta (untuk UMP DKI Jakarta). Dari 60 item ke 84 item itu ada kenaikan Rp 900 ribu," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Namun, buruh mengerti jika ada kenaikan UMP sebesar Rp 900 ribu akan memberatkan pengusaha. Oleh sebab itu, buruh hanya meminta kenaikan upah minimum tahun depan sebesar Rp 650 ribu.

"Tetapi kami tentu tidak bisa langsung ke Rp 4 juta, karena kenaikannya drastis. Maka yang kami ambil nilainya 80 persen dari nilai 84 item itu, kira-kira naiknya Rp 650 ribu.‎ Kalau 100 persen naiknya Rp 900 ribu.‎ Kalau hanya 60 item naiknya jadi hanya Rp 3,5 jutaan‎ dari UMP DKI saat ini Rp 3,1 juta," kata dia.

Said juga meminta kenaikan sebesar Rp 650 ribu ini bukan hanya untuk DKI Jakarta, tetapi untuk semua provinsi. Terlebih untuk provinsi yang saat ini masih menetapkan UMP di bawah perhitungan KHL. "Ini untuk seluruh provinsi. Karena tidak bisa kita beda-bedakan," ungkap dia.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan formula kenaikan upah minimum buruh setiap tahun. Penetapan tersebut masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Dalam formula yang baru, pemerintah menetapkan kenaikan upah berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi ditambah dengan angka ekonomi. 

Semisal di tahun lalu pertumbuhan ekonomi tercatat di angka 4,76 persen dan angka inflasi di level 3,35 persen maka kenaikan upah buruh akan ada di angka 8,11 persen dikalikan dengan upah tahun 2015. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya