Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kuntoro Mangkusubroto dari Komisaris Utama PT PLN (Persero).
SK yang bernomor SK-106/MBU/05/2016 tersebut telah ditandatangani oleh Rini pada Selasa (24/5/2016).
Dikutip Liputan6.com dari SK pemberhentian tersebut menyatakan selaku pemegang saham, Menteri BUMN Rini Soemarno memiliki kewenangan untuk mengabulkan pemberhentian Kuntoro melalui Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
"Memutuskan, memberhentikan dengan hormat Saudara Kuntoro Mangkusubroto sebagai Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK 223/MBU/11/2015 tanggal 10 November 2015, dengan ucapan terimakasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut," kata Rini melalui SK tersebut.
Baca Juga
SK ini merupakan tindak lanjut dari surat pengunduran diri yang disampaikan oleh Kuntoro kepada Menteri BUMN beberapa waktu lalu.
Dengan diberhentikannya Kuntoro, Menteri Rini juga memutuskan Hasan Bisri untuk menggantikan sementara Kuntoro sebagai Komisaris Utama PLN hingga nantinya ditunjuk Komisaris Utama yang definitif. Selain sebagai Komisaris PLN, Hasan Bisri juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, dengan diberhentikannya Kuntoro, Rini juga memberi kuasa kepada‎ Direksi PLN dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan tersebut dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. (Yas/Ahm)
Advertisement