Demi Tax Amnesty, Sri Mulyani Stop Pemeriksaan Pajak

Penghentian seluruh proses pemeriksaan pajak terhadap WP, sudah diinstruksikan kepada seluruh Kantor Wilayah Pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Agu 2016, 20:15 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2016, 20:15 WIB
Sri Mulyani
Sri Mulyani (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu keuntungan Wajib Pajak (WP) mengikuti Program Tax Amnesty adalah tidak akan terkena pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Manfaat ini diklaim mampu merangsang WP berbondong-bondong mengajukan permohonan pengampunan pajak.

Hal ini dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat Sosialisasi Tax Amnesty di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016). "Aparat pajak merasakan banyak WP yang akan dan sedang dilakukan pemeriksaan pajak tiba-tiba langsung menyatakan saya ikut tax amnesty," jelas dia.   

Otomatis, kata Sri Mulyani, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan menghentikan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana bagi yang mengikuti program ini sesuai dengan amanat UU Tax Amnesty.

"(Penghentian pemeriksaan pajak) buat kami dilema, tapi untuk menciptakan kesuksesan tax amnesty, kami stop semua pemeriksaan," tutur Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Menghentikan seluruh proses pemeriksaan pajak terhadap WP, diakui Sri Mulyani sudah diinstruksikan kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak usai berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami tegaskan sesuai UU Tax Amnesty, kami menyetop semua pemeriksaan (pajak)," papar dia.

Dia juga mengingatkan jika WP akan mendapatkan manfaat dari amnesti pajak, diantaranya penghapusan pajak terutang baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Manfaat lainnya, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan.  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya