BI Minta Pemerintah Dorong Dana Repatriasi Masuk ke Sektor Riil

Tax amnesty menurutnya bisa mendorong penerimaan negara dari tebusan dan dana repatriasi.

oleh Agustina Melani diperbarui 01 Agu 2016, 18:30 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2016, 18:30 WIB
tax amnesty
Penghapusan pajak ternyata masih menjadi polemik

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) meminta pemerintah dan dunia usaha dapat membawa dana repatriasi hasil pengampunan pajak atau tax amnesty ke sektor riil.

Gubernur BI Agus Martowardojo menuturkan, pihaknya menyambut baik sosialisasi program tax amnesty. Tax amnesty menurutnya bisa mendorong penerimaan negara dari tebusan dan dana repatriasi. Agus menuturkan, kalau dana repatriasi, dana besar akan masuk ke Indonesia. Dana repatriasi itu diharapkan dapat masuk ke sektor produktif sehingga mendorong sektor riil.

"Dana yang besar masuk itu tak bisa arahkan ke sektor produktif, jadi beban bagi Indonesia. Persiapan pemerintah dan daerah, untuk menyalurkan dana masuk ke sektor produktif kemudian ke riil," kata dia, saat ditemui wartawan pada Bank Indonesia-Federal Reserve Bank of New York Joint International Seminar di Nusa Dua, Bali, Senin (1/8/2016).

Lebih lanjut ia mengatakan, kalau dana repatriasi masuk ke sektor keuangan juga baik. Namun, dana repatriasi itu jadi beban jika masuk ke bank lantaran dapat menekan inflasi. Agus mengatakan, BI harus menjaga peredaran uang.

"BI ingin pemerintah dan dunia usaha bawa itu ke sektor riil. Kalau hanya ke bank, buat dana besar. BI tak ingin rupiah beredar di masyarakat. BI akan melakukan operasi pasar terbuka, dan itu butuh biaya besar," jelas Agus.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan Bank Indonesia (BI) mengapresiasi langkah pemerintah untuk melaksanakan tax amnesty. Salah satu cara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi itu, Perry menuturkan lewat tax amnesty. BI sendiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi sekitar 5-5,4 persen pada 2016.

Perry menegaskan, tax amnesty memberikan tiga manfaat. Pertama, tax amnesty dapat menambah pendapatan untuk pajak. Kedua, mendorong pertumbuhan dengan ada pembiayaan. Ketiga, investasi dana repatriasi juga turut mengembangkan pasar keuangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya