Warga Bisa Pesan Tiket KA Lokal pada H-7 Keberangkatan

KAI memberlakukan sistem pemesanan tiket KA ekonomi lokal ke Cikampek dan Purwakarta untuk memudahkan para pengguna jasa mulai 1 September.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Agu 2016, 15:58 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2016, 15:58 WIB
Ilustrasi tiket kereta api
Ilustrasi tiket kereta api (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta akan memberlakukan sistem pemesanan untuk penjualan tiket Kereta Api Ekonomi Lokal tujuan Cikampek dan Purwakarta mulai 1 September 2016.

Tiket KA yang semula hanya dapat dibeli pada saat keberangkatan (go show), maka mulai 1 September tiket bisa dipesan untuk keberangkatan tujuh hari ke depan.

Untuk pembelian dan pemesanan tiket KA hanya bisa dilayani di stasiun keberangkatan dan perhentian KA tersebut, seperti Stasiun Jakarta Kota, Kemayoran, Tambun, Cikarang, Lemahabang, Kedunggede, Karawang, Klari, Kosambi, Dawuan, Cikampek, Cibungur dan Purwakarta.

Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Bambang S. Prayitno mengungkapkan, kebijakan ini diterapkan untuk memudahkan pengguna jasa, khususnya para pekerja yang sering menggunakan KA saat akan membeli tiket.

"Ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, terutama pengguna jasa KA. Hal ini juga sebagai jawaban saran dan masukan dari masyarakat pengguna jasa yang meminta peningkatan pelayanan dalam pembelian tiket KA Lokal yang valid. Dengan sistem ini tiket bisa dibeli PP, dibatalkan dan reschedule," jelas Bambang dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2016).

Selain itu, dengan sistem pemesanan tiket H-7 ini, menurut Bambang, akan memberikan kemudahan bagi manajemen untuk melakukan evaluasi pertumbuhan volume penumpang ke depan demi untuk peningkatan layanan.

Di samping itu, Bambang menuturkan, data penumpang akan lebih terjamin dalam keperluan verifikasi klaim asuransi karena dipastikan sudah terdata dalam manifest penumpang.  

"Pemesanan tiket H-7 sama dengan pemesanan tiket KA seperti umumnya. Pengguna jasa KA wajib memasukkan data, yakni nama dan identitas yang jelas dan sesuai kartu identitas KTP/SIM, atau paspor," kata Bambang.

KA Ekonomi Lokal sendiri mempunyai kapasitas tempat duduk 106 tiap kereta/gerbong. Namun diterapkan batas okupansi sampai dengan 150 persen, atau tambahan 50 persen dari tempat duduk yang disediakan. Batas toleransi 50 persen ini, Bambang menjelaskan, masih dinilai wajar dari total tempat duduk yang tersedia untuk berdiri karena waktu tempuh masih relatif pendek.

KA Ekonomi Lokal dalam satu hari melayani dua perjalanan PP untuk tujuan Jakarta Kota-Cikampek dengan jauh dekat tarif Rp 5.000 dan tiga perjalanan PP untuk tujuan Jakarta kota-Purwakarta tarif Rp 6.000 jauh dekat.

"Diharapkan penerapan sistem pemesanan untuk tiket KA ini membuat masyarakat dapat merencanakan perjalanannya tujuh hari ke depan," tutur Bambang. (Yas/Ahm)‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya