DJP Ungkap Modus Baru Penghindaran Pajak

Trust juga dimanfaatkan untuk investasi oleh masyarakat.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Sep 2016, 15:44 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2016, 15:44 WIB
Ditjen Pajak Akan Hapus Sanksi Pajak
Suasana kantor pajak di Kebon Jeruk, , Jakarta, Kamis (19/11/2015). Ditjen pajak akan menghapus atau mengurangi sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.(Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap modus baru para warga negara Indonesia (WNI) dalam melakukan penghindaran pajak. Modus tersebut yaitu dengan memanfaatkan jenis investasi trust.

Direktur Perpajakan II DJP John Hutagaol menjelaskan, dalam jenis investasi ini‎, ada tiga pihak yang memiliki peranan penting, yaitu settlor sebagai pihak yang memiliki dan menitipkan dananya untuk dikelola oleh trustee.

Trustee adalah manajer investasi atau pihak yang mengelola dana. Sedangkan beneficiary sebagai pihak yang menerima manfaat dari kegiatan trust ini. Dalam trust, settlor dapat pula bertindak sebagai beneficiary.

"Trustee itu fungsinya seperti manajer investasi yang mengelola trust fund yang diberikan oleh settlor untuk mendapatkan penghasilan untuk kepentingan beneficiary," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Dia mencontohkan, pemilik dana dari Indonesia (settlor) ikut dalam investasi trust di Singapura. Dana tersebut bisa saja dikelola dan dikembangkan oleh manajer investasi (trustee) di negara lain seperti di Singapura.

"Nah, Singapura dan Hong Kong menganut prinsip pajak teritorial yaitu memajaki penghasilan yang bersumber dari negara itu saja. Sehingga atas penghasilan tadi yang diperoleh WNI melalui Trust dari Singapura, itu tidak dipajaki sama sekali," kata dia.

John menuturkan, jenis investasi ini banyak diminati oleh masyarakat di berbagai negara. Oleh sebab itu, sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS) telah membuat aturan mengenai investasi trust ini.

‎"Trust itu investasi yang cukup menarik dan telah ramai dibicarakan di internasional. Otoritas pajak di beberapa negara seperti di Amerika Serikat, Australia, dan Afrika Selatan telah membuat kebijakan mengenai Trust," lanjut dia.

‎Namun demikian, kata John, tidak semua investasi trust ini memiliki tujuan untuk menghindari pajak. Sebab pada awalnya trust memang murni dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai instrumen investasinya.

"Jadi DJP memandang adanya indikasi kuat mekanisme Trust memiliki ruang cukup untuk menghindari pajak. DJP telah memahami pola penghindaran pajak melalui mekanisme Trust itu. Jadi kami harapkan wajib pajak ini tidak melakukan penghindari melalui mekanisme Trust," ujar dia. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya