Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Satgas Waspada Investasi telah memanggil Pendiri dan Pimpinan Pandawa Group, Salman Nuryanto yang disebut-sebut telah melakukan penghimpunan dana masyarakat ‎dengan tawaran bunga 10 persen per bulan.
Kegiatan ini berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-Undang tentang Perbankan. Salman Nuryanto beserta pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group ‎diinterogasi Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing selama tiga jam di Kantor OJK, Senin (28/11/2016).
Dalam pertemuan tertutup itu, Salman melalui kuasa hukumnya Andi Syamsul Bahri telah mengklarifikasi KSP Pandawa Mandiri Group telah menghentikan penghimpunan dana sejak 11 November 2016‎ sesuai keputusan OJK dan Satgas.
Baca Juga
"Pemberian bunga 10 persen per bulan tidak ada kepada masyarakat di Depok dan sekitarnya yang menjadi investor," kata Andi saat Konferensi Pers.
Penegasan ini telah dinyatakan dalam surat pernyataan yang ditandatangani langsung Salman dengan bubuh materai. ‎"Memang tidak ada bunga 10 persen," Salman menimpali.
Adapun surat pernyataan yang ‎di tandatangan Salman, dibacakan oleh Andi, isinya:
Yang bertandatangan di bawah ini, Salman Nuryanto
Advertisement
Senin, 28 November 2016,
Saya dan pengurus KSP Pandawa Mandiri Group telah dipanggil OJK dan Satgas Waspada Investasi untuk mengklarifikasi dan penjelasan serta tindaklanjut Satgas Waspada Investasi maupun OJK mengenai penghentian kegiatan penghimpunan dana yang kami lakukan. Berdasarkan pertemuan tersebut, kami nyatakan sebagai berikut :
1. Saya dan Pandawa Group telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana sejak 11 November 2016.
2. Saya menghentikan pemberian bunga dana investor yang sebesar 10 persen per bulan sejak 11 November 2016 kepada siapapun dan di manapun.
3. KSP Pandawa Mandiri Group tidak pernah dan tidak akan ada kegiatan penghimpunan dana dengan bunga 10 persen kepada pihak manapun.
4. Saya akan mengembalikan dana investor kepada seluruh masyarakat agar mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati kalau ada penawaran sejenis atas nama KSP Pandawa Mandiri Group dengan bunga sebesar itu.
Demikian surat pernyataan yang saya buat dengan sejelas-jelasnya tanpa ada paksaan.
Salman Nuryanto.
Tongam mengatakan, OJK dan Satgas Waspada menganalisa ada pemberian bunga 10 persen atas investasi yang digelontorkan investor. "Menurut Pak Nuryanto tidak dikasih bunga, tapi dari analisis kami ada pemberian bunga 10 persen," tegas Tongam.