Pemerintah Harus Selidiki 8 Orang Terkaya RI yang Tak Punya NPWP

Syarat menjadi wajib pajak dan ber-NPWP ada dua, yaitu subjektif dan objektif.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Des 2016, 08:24 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 08:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mendalami atau menyelidiki orang-orang terkaya Indonesia yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Khususnya 8 orang terkaya versi Forbes dan Globe Asia 2015 yang disebutkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

"Ini sih ironis kalau sampai ada orang kaya atau terkaya tidak punya NPWP. Tapi ini perlu didalami lebih lanjut, apa penyebab dan kondisinya," kata Prastowo saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Menurutnya, apabila para miliarder Indonesia ini benar tidak memiliki NPWP, dapat menciderai rasa keadilan mengingat prinsip perpajakan di Tanah Air, yakni ability to pay. Artinya orang-orang yang mampu seharusnya membayar pajak lebih besar.

Prastowo melanjutkan, dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), syarat menjadi wajib pajak dan ber-NPWP ada dua, yaitu subjektif dan objektif. Syarat subjektif yaitu lahir, bertempat tinggal, berniat tinggal, berkedudukan, atau didirikan di Indonesia. Syarat objektif yaitu menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak).

"Jadi keduanya harus terpenuhi, maka bisa jadi orang terkaya itu bukan wajib pajak Indonesia karena tidak memenuhi syarat subjektif, yaitu tinggal di Indonesia. Mereka sudah jadi resident asing, ber-NPWP negara lain," terangnya.

"Si orang kaya tersebut meski tidak ber-NPWP Indonesia tetap bisa dipajaki jika memperoleh penghasilan dari Indonesia dengan skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26," dia mengatakan.

Prastowo mengungkapkan, dari 100 orang terkaya versi Forbes, sebagian besar sudah mempunyai NPWP. "Sejauh yang saya tanyakan ke orang pajak dan dicek, dari 100 orang terkaya versi Forbes misalnya, sebagian besar sudah ber-NPWP. Yang mungkin lolos itu, orang kaya tapi sektor informal belum terdeteksi dan susah menjaringnya," tandasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya