Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengakui, realisasi tax amnesty untuk periode II rendah. Itu karena para pembayar pajak besar cenderung melakukan tax amnesty pada periode I.
Dia menerangkan, pembayar pajak besar cenderung memilih untuk ikut tax amnesty periode I untuk mengincar tarif tebusan terendah.
"Kalau lebih rendah ya iya, karena kan seperti yang dikatakan bahwa periode pertama tax amnesty terdiri dari banyak semua terutama para pembayar pajak besar yang mereka semuanya mengikuti periode pertama karena ratenya sangat rendah," kata dia Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, seperti ditulis Senin (2/1/2017).
Tentunya, lanjut Sri Mulyani, tarif yang rendah menguntungkan bagi pembayar pajak.
"Kalau harta mereka Rp 10 triliun, Rp 50 triliun itu besar kan. Jadi membuat mereka mengikuti periode pertama adalah sesuai dengan tentu saja rate yang akan menguntungkan bagi mereka untuk mengikutinya," jelas dia.
Baca Juga
Berbeda dengan periode II. Sri menjelaskan, periode II lebih terkonsentrasi pada orang pribadi namun profesional. Sehingga, raihannya tak sebesar dengan periode I.
"Periode II ini memang kelihatan konsentrasinya tetap OP, orang pribadi namun biasanya adalah yang profesional, para pengusaha kelas menengah yang punya perusahaan-perusahaan," imbuh dia.
Pada periode III, Sri Mulyani berharap adanya peningkatan realisasi dari kelompok profesi. Bukan hanya itu, Sri Mulyani juga mengharapkan dorongan dari usaha kecil menengah (UKM).
"Jadi kita lihat memang dari sisi jumlahnya mungkin kita masih akan berharap untuk tahap yang ketiga nanti, karena yang disebut tax based tadi. Masih akan bisa kita harapkan, terutama dari kelompok profesi dan kelompok UKM kita akan coba terus lakukan," jelas dia.
Sri menegaskan, terpenting dari tax amnesty ini ialah meningkatnya kepatuhan dari wajib pajak. "Yang penting ini kan culture kepatuhan yang ingin kita tegakkan, jadi yang kita perlu perbaiki terus," tukas dia.(Amd/Nrm)
Advertisement