Pengajuan Bantuan Wirausaha Pemula Kini Secara Online

Alokasi program wirausaha pemula diutamakan 3 fokus antara lain daerah tertinggal dan perbatasan, KEK dan daerah antar kelompok pendapatan.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Jan 2017, 09:12 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2017, 09:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mulai tahun ini, program Wirausaha Pemula (WP) akan diberlakukan dengan pola e-Proposal. Dengan pola ini, nantinya semua pengajuan WP dapat dilakukan melalui website.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan,‎ sesuai dengan arah kebijakan alokasi WP 2017 terdapat tiga fokus, yaitu daerah tertinggal dan perbatasan, daerah kawasan ekonomi khusus (KEK), serta daerah antar kelompok pendapatan (berpendapatan rendah/masyarakat miskin).

Menyadari belum semua daerah melek teknologi, lanjut Braman, pihaknya sudah meminta dinas-dinas koperasi di provinsi, kabupaten, dan Kota, untuk menyisir daerah-daerah miskin yang berada jauh dari kota yang belum familiar dengan internet.

"Nah, dinas-dinas tersebut yang akan mendata para WP di daerah, yang kemudian akan diajukan sebagai peserta WP 2017. Khusus untuk mereka, dibolehkan pengajuan proposal WP secara hardcopy," kata dia, Minggu (15/1/2017).

Sementara menyangkut persyaratan WP, Braman menyatakan di antaranya secara individu memiliki rintisan usaha produktif dengan minimal usaha sudah berjalan enam bulan dan maksimal tiga tahun. "Ini dituangkan dalam surat pernyataan," lanjut dia.

Persyaratan lainnya, belum pernah menerima bantuan sejenis dari Kemenkop dan UKM, maksimal usia 45 tahun, pendidikan minimal SLTP/sederajat, memiliki KTP yang berlaku, ada legalitas usaha (ijin usaha mikro kecil) surat keterangan dari kelurahan, pernah mengikuti pembekalan kewirausahaan dengan ditunjukkan sertifikat maksimal dua tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

"Bagi yang belum memiliki sertifikat dan memiliki prospek bisnis akan diikutkan pembekalan atau Bimbingan Teknis," kata dia.

Yang tidak kalah penting adalah memenuhi persyaratan dengan memiliki rencana usaha (Business Plan) dan memiliki rekeninng tabungan yang masih aktif (ada saldo minimal).

Braman menjelaskan, bantuan pemerintah melalui‎ program WP tersebut bertujuan untuk mengurangi kesenjangan ketenagakerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat, khususnya usaha mikro.

"Program ini merupakan amanat RPJMN 2015-2019 yang mentargetkan satu juta wirausaha baru dan Kemenkop UKM mendapatkan alokasi 24.800 wirausaha baru," ungkap dia.

Sedangkan terkait evaluasi WP 2015, Braman menjelaskan, target WP 2015 sebanyak 3.560 WP dengan anggaran Rp 88,4 miliar, realisasi mencapai 8.362 WP atau ‎33‎,71 persen dari target RPJMN.

"Tahun 2016 program WP untuk sementara ditunda mengingat ada kebijakan penghematan anggaran, semula sudah dianggarkan Rp 8 miliar untuk 400 WP," tutur dia.

Hasil evaluasi dan monitoring program wirausaha pemula sebanyak 1.874 orang dengan nilai bantuan Rp 32,8 miliar, dipergunakan untuk modal kerja sebesar Rp 10,6 miliar dan modal investasi sebesar Rp 22,1 miliar.

"Perkembangannya, menambah tenaga kerja sebanyak 1.317 orang meningkat 39,2 persen dari total tenaga kerja sebelumnya 2.037 orang. Meningkatkan aset usaha sebesar Rp 14,1 miliar atau 38,5 persendari total aset sebelumnya Rp 22,5 miliar. Serta meningkatkan omzet usaha sebesar Rp 6,1 miliar atau 29,15 persen dari total omzet sebelumnya Rp 14,9 miliar," ujar dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya