Ini Daftar Instansi yang Tak Libur Saat Pilkada 2017

Menteri PANRB menginstruksikan untuk instansi pemerintahan yang berfungsi memberikan layanan langsung ke masyarakat‎ tidak libur.

oleh Achmad Dwi AfriyadiIlyas Istianur Praditya diperbarui 11 Feb 2017, 13:48 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2017, 13:48 WIB
Hari libur
Menteri PANRB menginstruksikan untuk instansi pemerintahan yang berfungsi memberikan layanan langsung ke masyarakat‎ tidak libur.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)‎ Asman Abnur telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan hari libur pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 yang akan jatuh pada 15 Februari 2017.

Asman memastikan hari libur tersebut tidak ter‎kait dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Asman juga menginstruksikan untuk instansi pemerintahan yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat‎ tidak libur.

Hanya saja pemimpin unit atau satuan kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. "Antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, kemanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis," kata Asman seperti dikutip dari Surat Edaran Menteri PANRB, Sabtu (11/2/2017). 

Poin ketiga dalam surat tersebut disebutkan Asman, setiap pemimpin instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut."Hendaknya diambil langkah-langkah perningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Asman.‎

Sebelumnya pada 10 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Menurut Keppres ini, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.

Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Keppres ini, melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pada hari Rabu, 15 Februari 2017.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017.

Di akhir Keppres, disampaikan bahwa Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 10 Februari 2017 di Jakarta. (Yas/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya