Kontrak Pembangunan LRT Palembang Ditandatangani

Kemajuan Pembangunan fisik Prasarana LRT Pelembang sudah mencapai 34 persen.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 16 Feb 2017, 20:36 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2017, 20:36 WIB
20160303-Jokowi  Tinjau Pembangunan LRT Palembang- Daniel Pietersz
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) melihat miniatur lokasi pembangunan Light Rail Trail (LRT) zona 1 di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/3/2016). (Biro Komunikasi Kemenhub/Daniel Pietersz)

Liputan6.com, Jakarta - Bertempat di Ruang Majapahit, Lantai 2 Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Kamis, 16 Februari 2017, dilaksanakan penandatanganan Adendum Kontrak 1 yaitu nilai Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Palembang, Sumatera Selatan dengan nilai Rp 10,94 triliun.

Adapun penandatanganan tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Kereta Api Ringan, Suranto dengan Kepala Divisi 1 PT Wakita Karya Persero Tbk, Joko Herwanto.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono mengatakan bahwa kemajuan Pembangunan fisik Prasarana LRT Pelembang saat ini sudah mencapai 34 persen dan Kementerian Perhubungan optimistis akan selesai sesuai target sehingga dapat menyukseskan penyelenggaraan Asian Games 2018.

"Lokasi pembangunan dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin sampai dengan Komplek Olahraga Jakabaring dan saat ini sedang dilakukan pembangunan jembatan Sungai Musi yang diharapkan dapat selesai pada Desember 2017," papar Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/2/2017).

Sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2015 lalu, telah ditandatangani kontrak pagu senilai Rp 12,5 triliun dengan nomor 01/KNT/LRTSS/VI/2016 dan 01/WK-Kemenhub.LRT/D.II/2016.

Besaran adendum berupa pengurangan nilai kontrak yang ditandatangani saat ini merupakan hasil evaluasi konsultan SMEC International Pty Ltd yang ditunjuk berdasarkan kontrak tanggal 14 Oktober 2016, dengan Ditjen Perkeretaapian. Nilai adendum kontrak tersebut masih dimungkinkan untuk perubahan tambah kurang sesuai prestasi atau kondisi di lapangan.

Akhirnya besaran nilai terhadap pembangunan akan dibayarkan setelah mendapat verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penandatanganan Adendum kontrak 1 ini, merupakan tindak lanjut dari amanah dari Perpres Nomor 116 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perpres 55 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan, yang menugaskan Wakita Karya (sebagai pelaksana Pembangunan.

Pembangunan LRT Pelembang dengan total panjang 23,4 km menggunakan lebar jalur 1067 mm. Ruang lingkup pembangunan terdiri dari jalur sebagian besar merupakan jalur layang, 13 stasiun, fasilitas operasi (termasuk 9 gardu listrik) dan 1 depo dengan kapasitas 14 train set masing-masing terdiri dari 3 kereta.

Adapun masing-masing kapasitas kereta adalah 180-250 penumpang. Untuk pengadaan sarana LRT ditugaskan kepada PT KAI (Persero).

Pembangunan LRT Palembang ini telah dimulai sejak 21 Oktober 2015 dan ditargetkan akan selesai pada 30 Juni 2018 dengan tujuan meningkatkan transportasi perkotaan melalui percepatan waktu tempuh, mengurangi kemacetan serta meningkatkan keselamatan transportasi di Sumatera Selatan. (Yas/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya