Jelang Penutupan, Masih Banyak Orang Kaya RI Tak Ikut Tax Amnesty

Jika dilihat dari konstruksi Undang-Undang Tax Amnesty, sangat kecil kemungkinan wajib pajak benar-benar taat dan patuh pajak.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Mar 2017, 11:30 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2017, 11:30 WIB
20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta
Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Minggu ini akan menjadi pekan terakhir pelaksanaan program Tax Amesty atau pengampunan pajak. Namun, tampaknya masih banyak Wajib Pajak (WP) di Indonesia yang belum mengikuti program ini.

Direktur Eksekutif Center for‎ Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, mesti tax amnesty yang dilakukan pemerintah Indonesia jadi yang tersukses di dunia, namun program ini sebenarnya belum maksimal.

"Kalau melihat partisipan yang masih di bawah 1 juta orang, memang masih banyak orang kaya di Indonesia yang belum mengikuti tax amnesty," kata Yustinus saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (28/3/2017).

Jika dilihat esensi dari kebijakan tax amnesty ini, memang dimungkinkan para wajib pajak tidak mengikuti tax amnesty, karena ini hanya bersifat pilihan. Hanya saja jika dilihat dari konstruksi Undang-Undang Tax Amnesty, sangat kecil kemungkinan wajib pajak benar-benar taat dan patuh pajak.

Melihat dari sisi repatriasi, menurut Yustinus‎, realisasi juga masih di bawah target. Untuk itu, dia mengusulkan kepada pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang fundamental dan signifikan.

"Di samping itu besarnya harta WNI yang telah dideklarasi sebagai harta luar negeri tetap menjadi peluang investasi pasca amnesty," tambah dia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, masih ada wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Padahal, batas waktu program tersebut segera berakhir yaitu pada 31 Maret 2017.

Wakil Menteri Keuangan‎ Mardiasmo mengatakan, Kementerian Keuangan telah menjalankan tahap ketiga tax amnesty yang dimulai sejak Januari-Maret 2017. Saat ini program yang bertujuan untuk meningkatkan ketaatan dalam berpajak tersebut masih berjalan.

"Tax amnesty sedang berjalan. Ada tiga tahap. Ini tahap ketiga Januari sampai Maret," kata Mardiasmo.

Tambahan harta yang terungkap dari program tax amnesty hampir mencapai Rp 6 triliun hingga kini. Namun, masih ada wajib pajak besar yang sampai hari ini belum mengikuti program tersebut. "Tadi tambahannya saya lihat sudah hampir Rp 6 triliun. Masih ada (wajib pajak besar yang belum mengikuti)," tutur Mardiasmo.

Wajib pajak besar yang belum mengikuti program tersebut, kemungkinan disebabkan oleh belum diselesaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Dia berharap dengan masih adanya kesempatan sampai akhir Maret 2017 wajib pajak besar tersebut mendaftar tax amnesty.‎ (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya