Lapor SPT Pribadi Sampai 21 April, Bebas Denda Rp 100 Ribu

Ditjen Pajak memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tahun 2016 hingga 21 April 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Mar 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 18:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak/ Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 hingga 21 April 2017. Bagi WP yang menyampaikan di periode tersebut, dibebaskan dari sanksi atau denda Rp 100 ribu.

Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, Ditjen Pajak memperpanjang jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP 2016 dari sebelumnya 31 Maret 2017 menjadi 21 April 2017. Meski diperpanjang, batas waktu pembayaran pajak terutang atau kurang bayar pajak tetap disetorkan hingga 31 Maret ini.

"Pembayaran (pajak terutang) tetap 31 Maret 2017 ya. Cuma pelaporan SPT-nya yang diperpanjang sampai 21 April," tegas Ken saat ditemui di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Dia mengatakan, WP yang menyerahkan SPT Tahunan PPh WP OP 2016 hingga 21 April 2017 tidak dikenakan sanksi atau denda keterlambatan sebesar Rp 100 ribu. "Tidak kena sanksi Rp 100 ribu walaupun submit SPT lewat e-Filing sampai periode itu," ujar dia.

Ken mengatakan, perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahun Pajak 2016 bagi WP OP bukan lantaran server atau sistem pajak yang terganggu. Akan tetapi karena waktunya bersamaan dengan pelaksanaan tax amnesty yang akan berakhir hari ini.

"Administrasi diperpanjang bukan karena sistem down, tapi bersamaan pelayanan tax amnesty," ujar dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya