Liputan6.com, Jakarta - Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta masih dibanjiri para Wajib Pajak (WP) yang ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty. Mereka masih setia menunggu dipanggil petugas pajak dan menyelesaikan penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) di hari terakhir ini (31/3/2017).
Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, Jumat ini, salah seorang WP bernama Dedy Adisaputra (58) mengatakan dirinya mewakili saudara yang berada di Medan, Sumatera Utara untuk ikut tax amnesty.
Advertisement
Baca Juga
"Saya yang ngerti, jadi saudara saya memberi kuasa supaya saya mewakili dia ikut tax amnesty. Deklarasi harta dalam negeri saja, seperti rumah dan tanah," kata Dedy saat ditemui di kantor pusat Ditjen Pajak.
Dedy mengungkapkan, secara pribadi sudah ikut tax amnesty di periode III. Dia tak mempermasalahkan uang tebusan yang cukup besar. "Sebelumnya saya ragu-ragu ikut, akhirnya ikut tax amnesty daripada hilang harta saya," terangnya.
Menurutnya, ancaman Ditjen Pajak soal Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak Pasal 18 cukup membuatnya khawatir sehingga memutuskan ikut tax amnesty. "Ya khawatir lah, nyarinya kan pakai duit. Dulu kan kita bukan tidak mau bayar pajak, tapi kurang mengerti," ‎papar Dedy.
Sementara itu, WP yang enggan disebutkan namanya itu mengaku jauh-jauh terbang dari Pekanbaru ke kantor pusat pajak, Jakarta untuk ikut tax amnesty. Sebab dia mengalami kendala saat melapor SPH di kantor pajak Pekanbaru.
"Saya datang dari Pekanbaru, pesawat malam jadi nginap di sini bersama peserta lain. Habisnya di sana (Pekanbaru) sudah tiga kali datang, ada saja yang kurang, jadi saya ke sini saja. Untung diberi sarapan ya sama pegawai pajak," kata dia.Â
Â