Sri Mulyani Bakal Kejar Dana Repatriasi yang Gagal Balik ke RI

Komitmen repatriasi dari program tax amnesty di periode I dan II sampai dengan 31 Desember 2016 mencapai Rp 141 triliun.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Mar 2017, 17:28 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 17:28 WIB
Tax Amnesty
Pemohon pajak mengantri untuk mengikuti program Tex amnesty di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Hari ini merupakan hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty dan akan di tutup pada pukul 00:00. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan terus mengejar dana repatriasi sebesar Rp 29 triliun yang gagal kembali ke Indonesia. Sri Mulyani mengungkapkan, jika wajib pajak telah menyatakan dana miliknya di luar negeri akan dibawa pulang melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah, maka dana tersebut harus dipulangkan.

"Kami akan terus, seperti yang saya sampaikan kalau mereka sudah klaim repatriasi karena tarif repatriasi berbeda sama sekali dengan tarif yang tidak repatriasi. Jadi kalau mereka dalam SPH-nya mengatakan bahwa harta itu adalah di repatriasi maka mereka harus mengikuti aturan repatriasi," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Namun di sisi lain, pihaknya juga akan melakukan penelurusan terkait penyebab dana tersebut tidak kembali ke Indonesia. Jika memang wajib pajak berniat untuk tidak memulangkan dananya ke Indonesia, maka akan dikenakan sanksi hukum.

"Kalau ternyata tidak nanti ada konsekuensinya. Kalau halangannya sifatnya administratif nanti kita lihat. Kalau memang halangannya adalah niat buruk kita nanti akan lakukan tindakan sesuai dengan persoalan yang kita hadapi," tandas dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang gagal dibawa pulang ke dalam negeri atau repatriasi sebesar Rp 29 triliun.

Jika hingga akhir 31 Maret 2017, Wajib Pajak (WP) tersebut tidak melakukan deklarasi luar negeri terkait program tax amnesty, maka WP akan dikenakan sanksi 48 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, komitmen repatriasi dari program tax amnesty di periode I dan II sampai dengan 31 Desember 2016 mencapai Rp 141 triliun. Akan tetapi faktanya, yang masuk ke institusi penampung dana repatriasi (gateway) sebesar Rp 112 triliun.

"Jadi masih ada Rp 29 triliun yang belum masuk per 31 Desember 2016. Sebesar Rp 29 triliun itu gagal repatriasi," tegas Hestu Yoga saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Dia mengaku, tidak mengetahui penyebab atau alasan WP tidak merealisasikan repatriasi dana ke dalam negeri. Apakah berubah pikiran atau ada hambatan di negara tempat memarkir hartanya sehigga kesulitan membawa pulang dana tersebut.

"Kami tidak tahu kenapa tidak direalisasikan, apa ada kesulitan di sana karena ada negara yang menerapkan devisa ketat, uang masuk boleh tapi keluar tidak boleh atau dibatasi. Kalau semacam itu kami tidak bisa melobi negara sana," dia menjelaskan. (Dny/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya