Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Golongan Mampu Kembali Naik di Mei

Pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu dilakukan dalam tiga tahap setiap dua bulan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Mei 2017, 12:36 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2017, 12:36 WIB
20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Petugas tengah patroli di dalam ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Pemerintah akan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan 450 Volt Ampere (VA). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) harus merogoh kantong lebih di bulan ini. Tarif listrik golongan yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) ini naik seiring pencabutan subsidi tahap ketiga yang berlaku mulai 1 Mei 2017.

‎Pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu dilakukan dalam tiga tahap setiap dua bulan, dimulai Januari 2017. Kemudian kenaikan tarif listrik tahap kedua dan ketiga berlangsung pada Maret dan Mei 2017.

Seperti dikutip Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/5/2017), pencabutan subsidi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi.

Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

Setiap pencabutan subsidi akan berdampak pada kenaikan tarif listrik golongan‎ 900 VA yang masuk kategori RTM sebesar 30 persen.

Pencabutan tahap ketiga yang diterapkan Mei hingga Juni 2017, membuat tagihan bayar  listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari sebelumnya Rp 130 ribu.

‎Pencabutan subsidi listrik didasari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu‎.

Sampai Desember 2016, pelangan 900 VA berjumah 23 juta yang seluruhnya masih menikmati subsidi. Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan pendataan yang dilakukan PLN, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi miskin dan rentan miskin golongan 900 VA hanya 4,1 juta.

Ini artinya 18,9 pelanggan 900 VA tidak masuk dalam kategori tersebut atau mampu.

Saat masih mendapat subsidi, golongan 900 VA  membayar Rp 585 setiap konsumsi listrik per kilo Watt hour (kWh), ditambah subsidi pemerintah sebesar Rp 875 kWh. Bila dengan rata-rata konsumsi listrik 125 kWh per bulan maka tagihannya Rp 74.740 per bulan.

Jika sudah tidak mendapatkan subsidi lagi, tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 1.450 per kWh‎. Bila konsumsi rata-rata 125 kWh perbulan, maka tagihan yang dibayar masyarakat mencapai Rp 185.794 per bulan.

Dengan penerapan pencabutan subsidi listrik bertahap, untuk tahap pertama pada periode Januari hingga Februari, tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan.

Kemudian untuk tahap  kedua mulai Maret-Arpil 2017‎ tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan dan pada pencabutan tahap III atau sudah tidak ada lagi subsidi listrik, yaitu pada Mei-Juni 2017, tagihan bayar  listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan.‎


Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya