Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji format baru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah berharap bisa menemukan struktur penggajian yang tepat sehingga sesuai dengan kebutuhan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah. Saat ini, komposisi tunjangan lebih besar dari gaji pokok. Ke depan, pemerintah akan mengubah komposisi tersebut karena gaji pokok terkait dengan jaminan sosial.
Untuk membahas perubahan komposisi tersebut, Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur secara intensif.
Advertisement
"Kalau dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan disebutkan bahwa penerimaan ASN dari gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PANRB bersama dengan Menteri Keuangan sekarang sedang memikirkan format, struktur penggajian ini agar sesuai kebutuhan organisasi saat ini," kata dia usai Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (10/5/2017).
Baca Juga
Sri Mulyani belum menerangkan komposisi penggajian tersebut. Pasalnya, dia buru-buru meninggalkan lokasi acara.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pemerintah akan mengubah struktur pendapatan PNS. Pasalnya, struktur yang ada saat ini tidak seimbang.
Ada tiga unsur besar yang menentukan penghasilan PNS. Unsur tersebut yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan kemahalan daerah. "Saat ini memang antara gaji pokok dan tunjangan kinerja tidak berimbang. Gaji pokok kecil, kemudian tunjangan yang besar," kata dia.
Padahal, gaji pokok juga menentukan jaminan kesehatan dan pensiun PNS. "Memang persoalannya saat ini yang jaminan kesehatan, pensiun basis persentase gaji pokok. Ketika gaji pokok naik, maka berdampak ke struktur pensiun dan seterusnya," jelas dia.
Meski begitu, pemerintah akan berhati-hati mengubah struktur pendapatan tersebut. Lantaran, hal ini akan berdampak pada anggaran negara.
"Kita sangat berhati-hari di situ. Ketika akan meningkatkan struktur gaji pokok, cek kemampuan negara cukup apa tidak. Ini seluruh wilayah Nusantara," Setiawan menandaskan. (Amd/Gdn)