Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mewajibkan impotir bawang putih untuk mengajukan rekomendasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan izin atau persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2017.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kewajiban ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan tata importasi bawang putih. Selama ini, impor komoditas tersebut dibuka secara bebas tanpa perlu melapor ke Kementan maupun Kemendag.
Advertisement
Baca Juga
"Pengaturan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) kan sudah dibuka, mereka akan mengajukan rekomendasi, akan mendaftarkan sebagai importir dan mengajukan izin impor. Jadi importirnya siapa, distributornya siapa, berapa yang diimpor itu terdaftar. Jadi kita bisa tahu," ujar dia di Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Menurut Oke, meski telah diatur secara lebih ketat, namun pemerintah tidak akan membatasi volume impor bawang putih yang dilakukan oleh para importir. Namun demikian, para importir ini tetap harus mengikuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Dalam aturan tersebut, importir wajib menanam bawang putih di dalam negeri sebesar 5 persen dari volume impor yang diajukan.
"Arahannya ke depan bebas selama 5 persen dibuka kebun. Kalau dia impor 10 ribu ton maka 500 ton harus tanam sendiri. Kalau mau gede-gede, kebunnya juga harus gede," lanjut dia.
Oke menyatakan, kewajiban untuk mengajukan rekomendasi dan izin impor ini diberlakukan pada 1 Juli 2017. Sedangkan kewajiban menanam bawang putih baru akan diterapkan pada tahun depan.
"Jadi sampai 30 Juni masih bebas, nanti mulai 1 Juli harus terdaftar semua. Dari Kemendag diberikan persetujuan impor, itu kuncinya untuk impor," tandas dia.