Kementerian ESDM Minta Pemda Permudah Investasi Migas

Bila pemerintah daerah menghambat kelancaran partisipasi interest maka dapat hambat penerimaan dividen blok migas di wilayahnya.

oleh Abelda RN diperbarui 09 Jun 2017, 22:09 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2017, 22:09 WIB
(Foto: Liputan6.com/Abelda Gunawan)
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar

Liputan6.com, Balikpapan - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar meminta daerah penerima dana partisipating interest (PI) atau hak partisipasi mempermudah izin investasi minyak dan gas (migas). Kelancaran proses eksplorasi dan eksploitasi migas akan memperlancar alokasi dividen dana PI.

"Saya minta daerah-daerah mempermudah perizinan PI migas di masing masing wilayahnya," kata Arcandra di Balikpapan, Jumat (9/6/2017).

Arcandra mengatakan, daerah penghasil migas memperoleh alokasi PI maksimal 10 persen sesuai ketentuan Undang-Undang (UU). Perusahaan migas membiayai terlebih dahulu kewajiban penyertaan PI tanpa bunga dari hasil produksi bagian BUMD.

"Penyertaan PI BUMD nantinya digantikan dengan penerimaan dividen PI dari hasil produksi blok migas," ujar dia.

BUMD daerah blok migas, menurut Arcandra, memperoleh prioritas penawaran dari masing masing perusahaan investasi migas. Penyertaan PI bisa juga dialihkan penawarannya pada BUMN dengan ketentuan dan persyaratan berbeda.

"BUMN wajib membiayai sendiri besaran kewajiban PI sesuai kelaziman bisnis. Kerja sama business to business antara BUMN dengan perusahaan migas," kata dia.

Sehubungan itu, Arcandra menilai, seyogyanya pemerintah daerah (Pemda) mempermudah proses perizinan investasi migas di wilayahnya. Salah satunya dengan tidak menerbitkan peraturan daerah yang malah menghambat kelancaran investasi migas.

"Artinya kalau pemda menghambat kelancaran PI otomatis terhambat pula penerimaan dividen blok migas di wilayahnya," tutur dia.

Penetapan PI maksimal 10 persen, menurut Arcandra sudah adil bagi kepentingan nasional, daerah hingga perusahaan migas. Pemerintah daerah harus membiayai sendiri penetapan PI yang melampaui ketentuan sudah digariskan pemerintah.

"Boleh saja minta di atas 10 persen, tapi sisanya harus dibayar pemda sesuai ketentuan business to business. Saya kira ini akan memberatkan mengingat investasi migas tinggi risikonya," kata Arcandra.

Pembagian dana PI hanya diberlakukan bagi blok migas yang habis masa pengelolaannya. Pemerintah tidak akan mengganggu proses eksploitasi migas yang masih eksisting.

"Kita tidak bisa mengganggu blok migas yang masih eksisting. Nanti akan berdampak negatif terhadap iklim investasi tanah air di mata dunia internasional," ujar dia.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak mengatakan, daerah-daerah penghasil migas siap mensukseskan pengelolaan PI sebesar 10 persen ditentukan pemerintah. Dia menuturkan, daerah-daerah sudah mempersiapkan BUMD dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan migas.

"Kami sudah siap mensukseskan PI sesuai ditentukan pemerintah," kata Awang yang juga menjabat Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas.

Awang mengatakan, daerah daerah penghasil migas membutuhkan alokasi PI guna mengatasi ketertinggalan infrastruktur dibandingkan kota/kabupaten lain. Dia menyebutkan, masih banyak daerah daerah miskin di sekitar lokasi pertambangan migas di Kaltim.

"Masih banyak daerah miskin lokasinya tepat di sekitar pertambangan migas," ujar dia.

Pemerintah Provinsi Kaltim, kata Awang, getol menyuarakan keadilan dalam pembagian hasil eksploitasi migas antara pusat dan daerah. Tuntutan warga Kaltim ini akhirnya terealisasi dengan penetapan pembagian PI sebesar 10 persen bagi daerah penghasil.

Apalagi dalam beberapa tahun nanti ada sejumlah blok migas yang habis masa pengelolaannya. Sebanyak 10 blok migas habis masa pengelolaannya, menurut Awang, di antaranya ada di wilayah Kaltim.

"Ada blok migas yang habis di Kaltim yakni blok Mahakam, Ataka, Sanga Sanga dan blok East Kalimantan," ujar dia. (Abelda G)

 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya