Google Sudah Bayar Utang Pajak, Ini Tanggapan Menko Darmin

Perlu dialog dan perundingan untuk mendorong pembayaran pajak perusahaan over the top termasuk Google.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Jun 2017, 20:50 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2017, 20:50 WIB
Google Chrome
businessinsider.com

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan perusahaan internet raksasa, Google sudah melunasi kewajiban pajaknya. Namun demikian, Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak tetap akan memeriksa pajak perusahaan asal Amerika Serikat itu (AS) untuk tahun pajak 5 tahun ke belakang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengakui, jalan panjang perundingan antara Ditjen Pajak dan Google terkait kasus tunggakan pajak lantaran belum ada standar yang jelas atas perlakukan pajak perusahaan Over The Top (OTT), seperti Google, dan yang lain.

"Belum ada standarnya, sehingga memerlukan dialog, perundingan, atau bargaining. Jadi apa yang dicapai di tahun ini, mungkin saja bisa berubah di tahun depan atau mungkin juga tidak," tegas Darmin saat acara Buka Puasa Bersama di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa malam (13/6/2017).

Lantaran belum ada standar pajak bagi perusahaan OTT, Darmin mengakui, mendorong Google maupun Ditjen Pajak membuat hitungan pajak masing-masing. Ditjen Pajak, ia menambahkan, akan menetapkan keuntungan Google dengan perhitungannya, begitu pun Google pasti akan berkelit.

"Dia bilang biaya segini-segini, sehingga benefit tidak sebesar itu. Kalau ada standar-nya, bisa ditaksir berapa benefit perusahaan, maka tinggal dikalikan saja tarif pajak 25 persen. Tapi sayangnya (perhitungan pajak OTT) tidak mudah," Darmin menjelaskan.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengaku Google sudah membayar utang pajaknya kepada pemerintah. "Kita sudah ada pembahasan dengan mereka, dan sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT 2016," ujar Sri.

Sementara itu, Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi menuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak baik perorangan maupun badan untuk jangka waktu 5 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

"Kita pokoknya periksa lima tahun ke belakang. Mengenai pajak-nya tahun berapa nanti kita hitunglah. (SPT 2016) Pasti sudah ada. Tapi dia sudah bayar pendahuluan. Tidak perlu digembar-gembor," kata dia.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya