Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, memperbolehkan pedagang beras menyimpan beras dalam jumlah besar asal pasokan di pasar tetap terjaga dan harga beras tetap stabil.
Enggartiasto meminta pedagang tidak perlu khawatir menyimpan beras dalam jumlah besar dan dituduh menimbun. Namun, selama pasokan bisa memenuhi kebutuhan dan harga tetap stabil, hal tersebut dihalalkan.
"Jangan takut menyimpan beras dan dikira menimbun, selama harga tidak fluktuasi. Kalau stok di lapangan kosong, terus di gudang numpuk itu baru dikatakan menimbun," kata Enggartiasto, di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Advertisement
Baca Juga
Enggartiasto pun yakin, para penjual beras akan berlaku sportif tidak memainkan pasokan untuk meningkatkan harga beras. Lantaran, dia telah mendapat jaminan dari para penjual beras besar untuk tidak akan melakukan hal tersebut.
"Saya yakin mereka sudah menjamin tidak terjadi, para pedagang beras sudah mengatakan ini beras kami akan lepas jual," ujar dia.
Karena sudah mendapat jaminan dari para penjual beras besar, Enggartiasto pun memberi jaminan akan melindungi para penjual beras yang melakukan penyimpanan dari oknum yang mengusik.
"Saya harus memberi jaminan gudang yang ada stok besar, jangan khawatir ada oknum-oknum. Saya juga dapat jaminan Kapolri," tutur Enggartiasto.
Enggartiasto mengatakan, jumlah beras yang disimpan dalam gudang tidak bisa dibatasi. Lantaran, masing-masing penjual memiliki kemampuan berbeda dalam menampung beras dari petani.
"Kalau batasannya cenderung saya batasi misalnya 1.000 ton, kalau pasokan ada 2.000 ton akan jadi masalah," tutur Enggartiasto.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan penataan terhadap komoditas pangan pokok. Kali ini, Kemendag melakukan pembenahan terhadap tata niaga beras.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pernah mengatakan, dengan penataan ini, pihaknya mewajibkan para pengusaha dan distributor beras untuk mendaftarkan diri ke Kemendag. Selain itu, pengusaha dan distributor tersebut juga harus selalu melaporkan stok beras yang dimilikinya.
Enggar menyatakan, ada dua faktor utama yang membuat tata niaga beras ini penting. Pertama, hal ini dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi aksi penimbunan beras. Selain itu, bagi pengusaha dan distributor, adanya aturan ini diharapkan bisa menghindarkan mereka dari tuduhan penimbunan beras.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: