Kekecewaan Bos Nyonya Meneer Usai Putusan Pailit

Presiden Direktur Nyonya Meneer, Charles Saerang, khawatir putusan pailit dari pengadilan bisa jadi preseden buruk bagi perusahaan.

oleh Nurmayanti diperbarui 05 Agu 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2017, 11:00 WIB
nyonya-meneer-3-131119c.jpg
Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit kepada PT Njonja Meneer

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya masyarakat, keputusan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang kepada perusahaan jamu PT Nyonja Meneer membuat kaget manajemen.

Presiden Direktur PT Nyonya Meener, Charles Saerang, mengaku kaget sekaligus kecewa dengan keputusan PN tersebut. "Saya tidak mengerti kepentingannya, jangan main seenaknya saja, kok tega, dasarnya apa," ujar Charles saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (5/8/2017).

Dia sebenarnya berharap pengadilan bersikap objektif dengan mempertimbangkan banyak hal. Seperti jumlah pekerja Nyonya Meneer yang mencapai ribuan. Serta keinginan perusahaan untuk menunaikan kewajiban.

Dia khawatir, putusan pailit dari pengadilan bisa jadi preseden buruk bagi perusahaan yang dikatakan sebenarnya dalam keadaan sehat.

Meski kaget dan kecewa, Saerang mengaku akan mematuhi hasil keputusan. Namun dipastikan perusahaan akan mengambil langkah hukum lain menghadapi hasil keputusan PN Semarang.

Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutus pailit kepada perusahaan jamu  PT Nyonya Meneer. Keputusan PN Semarang keluar karena perusahaan yang telah berdiri sejak 1919 dinilai gagal membayar kewajiban utang kepada kreditor.

Juru bicara PN Semarang M Sainal di Semarang sebelumnya membenarkan putusan pailit terhadap Nyonya Meneer yang dijatuhkan dalam sidang 3 Agustus 2017. "Sidang putusan permohonan pailit ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati," jelas dia seperti dikutip dari Antara, Jumat 4 Agustus 2017.

Gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso. Pemohon menyatakan Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajiban membayar utang sebesar Rp 7,04 miliar. "Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," kata Sainal.

Dari pembatalan itu, Nyonya Meneer akhirnya dinyatakan pailit. Menindaklanjuti putusan ini, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kreditor-kreditor.

Tonton video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya