Perbaiki Tata Kelola Sektor ESDM, Menteri Jonan Rombak Aturan

Kementerian ESDM mengubah peraturan mengenai pengawasan dan pengusahaan pada kegiatan usaha di sektor ESDM.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Agu 2017, 17:10 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 17:10 WIB
20151007-Ilustrasi Tambang Minyak
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)‎ Ignasius Jonan mengubah peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2017, menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2017. Aturan itu mengenai pengawasan, pengusahaan pada kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, perubahan peraturan tentang pengawasan, pengusahaan pada kegiatan usaha di sektor ESDM, bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Tujuan berikutnya adalah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha. Hal ini untuk mewujudkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga iklim investasi.

"Apa yang diatur di revisi Peraturan Menteri Nomor 42, sebetulnya yang semula regulasi sudah jalan. Peraturan Menteri Nomor 48 ini, akan ada peraturan pelaksananya yang bisa menjelaskan lebih detail," ‎kata Teguh, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Ruang lingkup Permen Nomor 48 Tahun2017 mengatur tentang, ‎minyak dan gas bumi (migas) yaitu ‎pengalihan partisipasi interest harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. ​

Pengalihan saham yang mengakibatkan Pengendalian secara Langsung harus mendapat persetujuan Menteri ESDM melalui pertimbangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas).

​Pengalihan saham yang mengakibatkan pengendalian secara tidak langsung harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui kepala SKK Migas. Perubahan direksi atau komisaris harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas.

Untuk sektor Ketenagalistrikan,‎ ​pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (IUTPL) harus dilaporkan kepada Menteri ESDM Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Perubahan direksi atau komisaris IUPTL harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Pada sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba),‎ pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Operasi Produksi Khusus harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.​ Perubahan direksi atau komisaris harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.

‎Untuk sektor Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBT​KE) pengalihan saham pemegang Izin Panas Bumi (IPB), pemegang Kuasa Pengusahaan sumber daya panas bumi, kontraktor kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, izin pengusahaan sumber daya panas bumi di bursa Indonesia setelah selesai eksplorasi harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.

​Pengalihan saham di bursa selain Indonesia setelah selesai eksplorasi harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal EBTKE.​ Perubahan direksi atau komisaris harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal EBTKE.

Pengalihan saham, perubahan direksi atau komisaris pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilaksanakan sesuai peraturan perundangan dan dilaporkan kepada Menteri ESDM.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya