Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali membuka pendaftaran penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 di 61 kementerian dan lembaga. Pendaftaran CPNS resmi dibuka pada Senin (11/9/2017). “Pendaftaran akan dibuka mulai Senin tanggal 11 September 2017 dan ditutup tanggal 25 September 2017,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suyatman di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Baca Juga
Untuk itu, pelamar disarankan agar menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi. “Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran,” ujar Herman.Untuk proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs BKN yakni sscn.bkn.go.id. Pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga.Herman mengatakan bahwa sejauh ini banyak pelamar yang bermasalah saat mengisikan NIK dan nomor KK. Untuk itu, pastikan NIK dan nomor KK tidak bermasalah. “Kalau bermasalah, segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” jelasnya.Mengingat instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS cukup banyak, diharapkan pelamar benar-benar teliti dalam memilih jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keinginan. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan. “Jangan sampai salah memilih. Karena pelamar tidak dapat mengubah pilihan jika sudah mendaftar,” jelas dia.Herman kembali mengingatkan bahwa bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan akun SSCN yang telah dibuat sebelumnya.Apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus/final, diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua.
Tonton video pilihan berikut ini:
Advertisement
61 Instansi Pemerintah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, kebijakan penerimaan CPNS Tahun 2017 ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada jabatan-jabatan strategis (core business) yang mendukung Nawacita sebagai pengganti PNS yang pensiun, serta karena adanya peningkatan beban kerja pada Kementerian/Lembaga dimaksud.
Khusus untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, ujar Menteri, pertimbangannya karena daerah itu merupakan provinsi pemekaran yang masih sangat kekurangan pegawai.
“Formasi untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 500, sedangkan jumlah lowongan/formasi CPNS untuk Kementerian/Lembaga, sebanyak 17.428,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Dijelaskan, formasi untuk Kementerian/Lembaga, termasuk untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) sebanyak 1.850, penyandang disabilitas sebanyak 166, serta putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 196.
Seperti pendaftaran sebelumnya, calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan. “Bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya,” tegas Asman.
Menteri menambahkan, apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus/final, diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua.
Advertisement