Pengamat: Biaya Top Up Baik, tapi Konsumen Harus Jadi Prioritas

Bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang mengatur mengenai pengenaan biaya top up atau isi ulang uang elektronik.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Sep 2017, 17:00 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2017, 17:00 WIB
infografis Biaya Top Up Uang Elektronik
infografis Biaya Top Up Uang Elektronik

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia berencana mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur mengenai pengenaan biaya top up atau isi ulang uang elektronik (e-money). Namun, banyak kalangan yang mengeluhkan adanya biaya top up tersebut.

Meski begitu, pengamat perbankan Paul Sutaryono punya pendapat berbeda. Dia melihat rencana itu bakal berdampak positif bagi industri perbankan maupun merchant. Selain itu, juga untuk meningkatkan infrastruktur, seperti sarana pengisian e-money yang lebih banyak.

"Untuk perkembangan e-money itu positif. Tapi dalam aturan itu kepentingan konsumen atau nasabah harus diprioritaskan," ujar Paul kepada wartawan, Selasa (19/9/2017).

Sementara di kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif BI Agusman menambahkan, BI akan tetap mengedepankan kepentingan konsumen dalam aturan yang akan dikeluarkan terkait pengenaan biaya isi ulang e-money yang akan diterbitkan pada akhir September 2017 ini.

"Prinsipnya Bl sangat mengedepankan perlindungan konsumen. Nanti ini semua akan tecermin di ketentuan tersebut," ucapnya.

Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat diminta untuk tidak cemas, karena BI sebagai regulator di sistem pembayaran sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek, meski banyak pro dan kontra. Meski demikian, BI tetap mengedepankan kepentingan konsumen.

"Ketentuannya kan belum keluar, kita tunggu saja keluar dulu. Ya pokoknya kita tunggu ketentuan tersebut keluar," ujar Agusman. (Yas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya