RI Negara Pertama yang Kuasai Mayoritas Perusahaan Tambang Asing

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kewajiban pelepasan saham (divestasi) dengan total 51 persen.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Okt 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2017, 13:30 WIB
Regulasi Baru Pertambangan Minerba Pulihkan Kedaulatan Negara
Regulasi baru pemerintah tentang pertambangan minerba merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengendalikan sektor pertambangan, mineral, dan batubara.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah menetapkan kewajiban pelepasan saham (divestasi) dengan total 51 persen. Kebijakan tersebut berlaku‎ bagi perusahaan tambang asing yang melakukan kegiatan operasi pertambangan Indonesia.

‎Indonesia Country Manager Natural Resource Governance Institute, Emanuel Bria menyatakan, kebijakan Pemerintah Indonesia terkait kewajiban perusahaan tambang ‎asing melakukan divestasi 51 persen ke pihak nasional, baru terjadi pertama kali di dunia.

"Negara lain belum ada kebijakan divestasi seperti Indonesia," kata ‎Emanuel, dalam sebuah diskusi, di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Emanuel melanjutkan, memang ada negara yang‎ meminta saham perusahaan tambang asing yang melakukan kegiatan operasi di negara tersebut, tapi porsi sahamnya hanya minoritas. Hal ini untuk menandakan masih ada porsi negara dalam kegiatan pertambangan yang dikelola perusahaan asing.

"Di Mongolia itu sifatnya tidak masif seperti Indonesia, ada perusahaan masuk pemerintah minta saham, tapi minoritas makanya kalau dividen dia dapat dalam jangka panjang, kalau tidak menghasilkan, dia tidak dapat apa-apa,sekedar hanya ada namanya," paparnya.

Menurut Emanuel, sampai saat ini belum ada bukti negara yang menguasai mayoritas saham perusahaan tambang asing ‎berhasil, karena dengan memiliki saham mayoritas, maka beban pengeluarannya keuangannya cukup besar.

"Sejauh ini belum ada praktik yang cukup berhasil terkait divetasi dan Indonesia satu-satunya yang menerapkan cukup besar," tutur Emanuel.

‎Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia melalui kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahaun 2017 mengenai tata cara divestasi saham perusahaan tambang mineral dan batubara.

Dalam payung hukum terebut, Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Kontra Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berstatus penanam modal asing, wajib melakukan divetasi 51 persen ke pihak nasional secara bertahap selama 10 tahun masa kegiatan produksi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya