Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mneyempurnakan aturan yang mengawasi perkembangan industri Financial Technology (Fintech). Sebab, layanan digital di sektor keuangan setiap tahunnya terus berkembang.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, pergeseran perilaku masyarakat pada aspek layanan digital dengan memanfaatkan penggunaan teknologi digital dan penetrasi pengguna internet dan smartphone yang tinggi telah memicu pesatnya perkembangan Fintech di Indonesia.
Baca Juga
"Potensi yang dapat digarap oleh industri FinTech ini sangat besar, terutama dalam mendukung program Inklusi Keuangan Nasional yang menjadi salah satu mandat kepada OJK," ujar Nurhaida dalam sebuah diskusi di kantor OJK, Selasa (31/10/2017).
Advertisement
Nurhaida memaparkan, saat ini telah bermunculan perusahaan FinTech Startup, yaitu perusahaan teknologi informasi yang memberikan layanan keuangan dengan model bisnis yang bervariasi.
Menurut catatannya, setidaknya telah hadir lebih dari 150 FinTech startup di Indonesia dengan model bisnis seperti equity crowdfunding, insurTech, RoboAdviser dan lain sebagainya.
Nurhaida berharap, fenomena ini tentu akan diharapkan akan mampu membantu meningkatkan ruang lingkup layanan keuangan. OJK juga mendorong agar perkembangan fintech ini dapat diarahkan untuk mengisi kekosonganlayanan keuangan formal pada segmen-segmen yang belum mendapat layanan keuangan formal.
"Makanya, kami ingin kolaborasi dan sinergi antara fintech startup dan lembaga jasa keuangan. Lembaga jasa keuangan saat ini harus punya layanan dasar digital supaya tidak tertinggal," tutupnya. (Yas)